Divonis Penjara 3 Tahun, Bupati Lamteng Mustafa Cium Istri
Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.
Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).
Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.
Pantaun Tribun, Nessy Kalvia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.
Baca: Sebut Kasusnya Bernuansa Politis, Pembelaan Mustafa Setebal 30 Halaman
Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy Kalvia terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy Kalvia terlihat berkaca-kaca, terlebih saat didatangi Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara, Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, "bupati ronda" tersebut diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.
Baca: Kata Natalis Sinaga, Bupati Mustafa Bagi Rp 3 Miliar untuk PDI-P, Gerindra, dan Demokrat
Cabut Hak Politik
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara.
Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.
Sementara, kubu jaksa KPK menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam kasus Mustafa tersebut. (tribunnews)