Kata Natalis Sinaga, Bupati Mustafa Bagi Rp 3 Miliar untuk PDI-P, Gerindra, dan Demokrat
Dua saksi yang dihadirkan di antaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kamis (7/6/2018).
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tiga saksi.
Dua saksi yang dihadirkan di antaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Baca: KPK Segel Ruang Wali Kota Blitar, Tangkap Empat Orang dan Amankan Rp 2 Miliar Dalam Kardus
Baca: Polisi Sita Toyota Yaris dan Yamaha N-Max dari Pegawai Honorer yang Jualan Sabu
Baca: Wajib Bayar Rp 22 Juta Jika Mau Masuk SMAN 2 Bandar Lampung Lewat Jalur Mandiri
Keduanya sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam persidangan, Natalis Sinaga mengaku empat kali bertemu dengan terdakwa Mustafa terkait persetujuan anggota DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Muti infrastruktur atau SMI (Persero).
Rencananya, pinjaman sebesar Rp 300 miliar akan digunakan untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Lampung Tengah.
"Saya empat kali bertemu dengan Bupati, pertama di Agustus 2017, lalu September juga di rumah dinas, pertemuan ketiga di sebuah rumah makan, dan pertemuan ke empat di rumah dinas," kata Natalis.
Di pertemuan pertama, lanjut Natalis, Bupati memanggilnya ke rumah dinas melalui ajudan meminta bantuan agar DPRD mau menandatangi persetujuan pinjaman ke PT SMI.
"Setelah saya dipanggil bupati dengan maksud minta tolong dukungan program. Saya lalu bertemu Ketua DPRD Lamteng, Junaidi meneruskan pesan bupati. Junaidi lalu memotong pembicaraan, katanya kalau tidak jelas dia tidak mau. Saya juga sampaikan untuk DPRD dijanjikan imbalan tapi tidak diberitahu nominalnya. Nanti yang akan urus itu, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lamteng)," ungkap Natalis.
Baca: Ini Bocoran Soal Tes CPNS 2018 dari Kementerian PAN RB
Lanjut pertemuan kedua, dilakukan setelah Natalis bertemu dengan Junaidi dan Buyana, anggota DPRD.
Dari pertemuan itu, muncul ide agar partai juga diperhatikan.
"Saya lalu ketemu Pak Bupati di rumah dinas. Saya sampaikan tolong dong partai kami dipikirkan. Memang pertamanya alot lalu diputuskan Pak Bupati berikan Rp 1 miliar untuk PDI-P, Rp 1 miliar untuk Gerindra dan Rp 1 miliar untuk Demokrat. Partai yang lainnya katanya akan diurus bupati sendiri," tegas Natalis.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Baca: Tragis! Salah Pakai Pembalut saat Haid, Gadis Ini Harus Kehilangan Satu Kakinya
Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)