Polisi Sita Toyota Yaris dan Yamaha N-Max dari Pegawai Honorer yang Jualan Sabu
Ironisnya, modal penjualan sabu-sabu tersebut dari uang gaji honornya di badan keuangan pemerintah kota.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung meringkus GR (29), pegawai honorer Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran nekat menjadi bandar sabu-sabu.
Ironisnya, modal penjualan sabu-sabu tersebut dari uang gaji honornya di badan keuangan pemerintah kota.
GR yang merupakan warga Dusun Harapan Jaya, Kabupaten Pesawaran, diamankan di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Jati Baru, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca: Wajib Bayar Rp 22 Juta Jika Mau Masuk SMAN 2 Bandar Lampung Lewat Jalur Mandiri
Baca: Ini Bocoran Soal Tes CPNS 2018 dari Kementerian PAN RB
Baca: 15 Cara Anti-Mainstream Amankan Barang Saat Ditinggal Mudik, Siapa Berani Coba?
Menurut GR, gaji yang diterimanya sebagai honorer di Badan Keuangan Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 1,2 juta.
"Saya gajian cuman Rp 1,2 juta, itu saya buat modal untuk dagang sabu," katanya saat dihadirkan dalam ekspose, Kamis (7/6/2018).
GR mengaku membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial RG dan tinggal di Way Halim.
"Saya beli dalam paket sedang dan dipecah menjadi 16 paket kecil, kemudian saya jual dalam paket hemat," terangnya.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan GR ini bermula dari hasil pengembangan pengguna narkoba bernama Dani Rihardy (31), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
Dani sendiri diamankan petugas di depan Museum Lampung Jalan ZA Pagar Alam setelah pulang membeli sabu, Selasa (28/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil 0,37 gram.
Murbani menuturkan, penangkapan Dani dari hasil pantauan tim Satresnarkoba jika ada laporan sering terjadi transaksi narkoba di depan Museum Lampung.
Dari hasil pendalaman, lanjut Murbani, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang yang berinisial GR.
"Jadi dia ini (GR) merupakan bandar sabu, dan kami menangkapnya dari hasil pengembangan penangkapan pembeli sabu di depan Museum Lampung," ungkapnya, Kamis (7/6/2018).
Dari penangkapan GR, Murbani mengaku menyita satu paket besar sabu seberat 8,2 gram, 16 paket sedang sabu seberat 7,32 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,88 gram.
Baca: Tragis! Salah Pakai Pembalut saat Haid, Gadis Ini Harus Kehilangan Satu Kakinya
Kemudian satu timbangan digital, satu unit HP Nokia, mobil Toyota Yaris, dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan untuk mengedarkan sabu tersebut.