Polisi Sita Toyota Yaris dan Yamaha N-Max dari Pegawai Honorer yang Jualan Sabu
Ironisnya, modal penjualan sabu-sabu tersebut dari uang gaji honornya di badan keuangan pemerintah kota.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Murbani menambahkan, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca: Menang Lotre hingga Selamat dari Bom Nuklir, Lima Orang Ini Paling Beruntung di Dunia?
Belum Tahu
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas menuturkan, pihaknya belum memperoleh informasi adanya pegawai honorer yang tertangkap atas kasus narkoba.
"Kalau dari BPKAD belum ada informasi, belum ada," ungkapnya, Kamis (7/6).
Masih kata dia, kalaupun memang ada pegawai yang terbukti narkoba maka BPKAD menyerahkan kepada Polresta Bandar Lampung untuk memprosesnya secara hukum.
Baca: Alasan Istri Sakit, Pemuda Pengangguran Tipu Perempuan Jakarta Rp 40 Juta
"Itu kan namanya baru dugaan. Kalau memang terlibat silakan proses oleh aparat kepolisian. Selain diproses secara hukum secara administrasi kepegawaian tentu dibekukan," tutupnya.(*)