KPK Duga Agus BN Jadi Tangan Kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

KPK Duga Agus Bhakti Nugroho Jadi Tangan Kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Editor: taryono
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.

Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.


Tiba di KPK

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 27 Juli 2018 siang.

Zainudin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Baca: Naik Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun, Berikut Data dan Fakta Harta Kekayaan Zainudin Hasan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved