KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Hasilnya?

KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Hasilnya?

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
tribun lampung/dedi sutomo
Rumah pribadi bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selain mengeledah kantor bupati, kantor DPRD, dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,  KPK  juga menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  di Kalianda, Sabtu (28/7) sore.

Dari pantauan Tribun, sejumlah petugas kepolisian terlihat berjaga di depan rumah pribadi Zainudin Hasan di Kalianda.

Sejumlah mobil pun terlihat terparkir di depan rumah pribadi yang didominasi warna putih itu.

Sebelumnya saat melakukan penggeledahan di kantor DPRD dan kantor bupati, KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukan dalam koper.

Dari kantor bupati tim KPK membawa 1 koper dan dari kantor DPRD membawa 1 koper.

Begitu juga saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR, tim KPK juga terlihat membawa sejumlah dokumen yang dimasukan dalam koper. 

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (27/7) dini hari.

Tim KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Dan saat ini KPK telah menetapkan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN Agus BN dan seorang pengusaha bernama Gilang Ramadan pemilik CV 9 Naga.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anjar Asmara dan Agus BN disangka menerima suap sekitar Rp. 600 juta dari Gilang. Suap ini diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di dinas PUPR.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di PUPR ditentukan melalui Agus BN.

Zainudin Juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen yang ada di dinas PUPR.

KPK menjerat bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus BN dan Anjar Asmara melanggar pasal 12 hurut a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 ju pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Gilang Ramadan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU noor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001.(dedi/tribunlampung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved