Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Safruddin
Tribunnews.com
Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018, Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho di Gedung Penunjang KPK Merah Putih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan  Zainudin Hasan.

Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.

"Alhamdulillah, terima kasih doanya ya," kata Thomas sambil bergegas keluar dari Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018) sekitar 21.53 WIB.

Baca: Bupati Zainudin Hasan Gunakan Agus Bhakti Nugroho untuk Mengatur Penerimaan Suap Kontraktor

Sebelumnya Thomas tiba di KPK pada Jumat (27/7/2018) pukul 13.37 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7/2018), KPK menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: KPK Ungkap Peran Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Gilang Ramadhan

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho yang terjaring operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018) meminta maaf kepada masyarakat Lampung.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung. Terima kasih. Mohon doanya," kata Agus di Gedung penunjang KPK Merah Putih pada Jumat (27/7/2018).

Sebelumnya Agus tiba di Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.37 WIB.

Dalam keterangan persnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan Agus diamankan bersama enam orang lainnya di sebuah hotel di Bandar Lampung sekitar pukul Rp 20.00 WIB.

Baca: Lidah Terpotong hingga 4 Gigi Copot, Kondisi TKW Asal Pringsewu Sepulang dari Malaysia

Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait p
Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018, Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho di Gedung Penunjang KPK Merah Putih pada Jumat (27/7/2018). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Dari tangan ABN yaitu yang anggota DPRD tadi tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp 100 ribu," kata Basaria di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018). 

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku menerima uang dari kontraktor.

Namun ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan tarbiyah atau pendidikan.

Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu 28 Juli 2018 dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved