Baru Menang Pilkada 2018, Seorang Wakil Bupati Terpilih Terjerat Utang Rp 32 Miliar

Seorang wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 lalu terjerat utang sebesar Rp 32 miliar.

TRIBUN TIMUR/ST HAMDANA RAHMAN
Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018, Amran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Seorang wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 lalu terjerat utang sebesar Rp 32 miliar.

Hal itu terjadi karena wakil bupati terpilih tersebut turut merupakan direktur sebuah perusahaan.

Wakil Bupati terpilih Wajo, Amran digugat dua anak perusahan PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Gugatan kepailitan dilayangkan ke pengadilan lantaran CV Kalimass Jaya Utama (KJU) tidak mampu membayar tagihan utang, kepada kedua perusahaan itu.

Intan Baruprana Finance memiliki piutang senilai Rp 32 miliar.

Sedangkan, Intraco Penta Prima Servis punya piutang, atas pembiayaan uang muka kepada Kalimas Jaya senilai US$ 321.712.

Dan, piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Kuasa hukum pemohon atau penggugat, Vychung Chongson mengatakan, gugatan kepailitan telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dengan nomor perkara 8/pdt Sus-pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.

"Besok sudah memasuki sidang pembuktian dari termohon, setelah melalui sidang putusan sela sebelumnya, yang mana pengadilan menolak eksepsi termohon," kata Vychung, kepada TribunTimur.com, Selasa (31/7/2018).

Vychung menjelaskan, permohonan gugatan dilakukan terhadap dua pihak.

Keduanya adalah CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu, dan Amran sebagai tergugat kedua.

"Mereka digugat karena CV Kalimass Jaya Utama masih ada utang, dan direkturnya adalah Pak Amran. Karena CV dia juga persero aktif. Sehingga secara hukum, dia harus bertanggung jawab terhadap utang itu," sebutnya.

Amran, Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018 lalu, masuk dalam daftar gugatan.

Selain karena menjabat Direktur CV Kalimass Jaya Utama, Amran sekaligus pemberi jaminan perorangan, atas pembiayaan yang diberikan kedua perusahaan tersebut.

"Amran selaku penjamin pribadi. Dia menjamin atas utang CV. Kalau tidak mampu membayar, maka dia yang bertanggung jawab. Dan, itu sudah diakui Pak Amran jika ada utang," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved