Perkara Tanah Bodong, Dua Saksi Tak Penuhi Panggilan Polresta

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengaku anggotanya tengah memproses kasus tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Business Advice
Ilustrasi Penipuan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan penjualan tanah bodong di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung terus bergulir.

Polresta Bandar Lampung telah memanggil terlapor dan beberapa saksi dalam kasus ini.

Hamami, kuasa hukum pelapor Daniel Tri Hardanto (43) dari Kantor Hukum Hamami dan Rekan, menuturkan, terlapor atas nama Nica Sandra sudah dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Terlapor sudah dipanggil. Bahkan, penyidik juga memanggil beberapa saksi kemarin (Senin, 30 Juli 2018)," kata Hamami, Selasa, 31 Juli 2018.

Hamami menjelaskan, ada tiga saksi yang dipanggil. Namun, hanya satu saksi yang hadir, yakni Adhi WP selaku makelar penjualan tanah.

Baca: Polisi dan Jaksa Ternyata Juga Jadi Korban Perumahan Bodong. Mengapa Bisa Terjadi

Sementara dua saksi lainnya, yakni Wulandari (adik terlapor) dan Memey (ibu terlapor) tidak hadir karena sakit.

"Wulan dan ibunya tidak bisa hadir karena berhalangan dengan alasan sakit," ucap Hamami.

Dia menambahkan, penyidik akan melakukan panggilan lagi terhadap kedua saksi tersebut.

"Ya kami berharap ini segera selesai. Kalau ada iktikad baik, kami buka pintu mediasi. Tapi, kalau tidak ada, ya kami biarkan proses hukum berjalan," tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait perkara ini, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengaku anggotanya tengah memproses kasus tersebut.

"Ya masih dalam proses ya. Kalau untuk saksi yang belum bisa hadir karena sakit itu, maka kami tunggu hingga sembuh. Yang jelas secepatnya," ujar Murbani.

Baca: Merasa Tertipu karena Transaksi Tanah, Pembeli Laporkan Penjual

Sebelumnya diberitakan, merasa tertipu dengan transaksi jual beli tanah yang tidak ada wujudnya, Daniel Tri Hardanto melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung, Sabtu, 7 Juli 2018.

Warga Rajabasa ini merasa ditipu oleh Nica Sandra atas pembelian lahan seluas 150 meter persegi di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.

Transaksi ini terjadi pada April 2017. Ia membeli tanah tersebut seharga Rp 70 juta.

Namun, setelah transaksi itu Daniel terkecoh lantaran tanah yang dibelinya dipasang pagar keliling oleh pihak keluarga Nica. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved