LTV Mulai Berlaku Agustus, Begini Simulasi Kredit Kepemilikan Rumah DP 1 Persen

BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk mengatur LTV yang akan diberikan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

Editor: Safruddin
www.shutterstock.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kebijakan relaksasi Loan to Value ( LTV) mulai diterapkan Bank Indonesia (BI), Rabu (1/8/2018).

Kebijakan ini dinilai positif lantaran akan membantu masyarakat yang selama ini masih kesulitan dalam membeli hunian pertama mereka.

Melalui pelonggaran ini, BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk mengatur LTV yang akan diberikan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

Baca: KPR Hijrah 2018 Amazing Price, Begini Solusi BSM Bagi yang Take Over Hunian

Bila mengacu aturan BI sebelumnya, setiap calon pembeli rumah pertama wajib menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 15 persen dari harga properti.

Melalui relaksasi ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian pertama mereka dengan uang muka rendah bahkan sampai 0 persen.

Kompas.com melakukan simulasi cicilan kredit pemilikan rumah ( KPR) setelah kebijakan ini berlaku.

Simulasi dilakukan dengan menggunakan kalkulator KPR BTN dengan uang muka 1 persen dan tenor 20 tahun.

Baca: Kejar Pertumbuhan Kredit Perumahan, Bank Tabur Promo KPR

Untuk rumah seharga Rp 300 juta, maka cicilan yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 2.520.842.

Sementara untuk rumah seharga Rp 400 juta, cicilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 3.361.123 per bulan.

Adapun rumah dengan harga Rp 500 juta cicilan yang harus dibayarkan yaitu Rp 4.201.404 per bulan.

Sebagai tambahan informasi, simulasi ini menggunakan asumsi suku bunga 8 persen untuk setahun pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: setelah-ltv-baru-berlaku-ini-simulasi-kpr-dp-1-persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved