Terbukti Korupsi dan Sudah Dipenjara, Mustafa Masih Jabat Bupati Lampung Tengah
Meski sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman di penjara, Mustafa masih tetap menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Editor:
Ridwan Hardiansyah
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan, Mustafa mulai tinggal di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/7/2018).
Jaksa KPK yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Mustafa, akhirnya turut menerima vonis hakim.
Kabiro Humas, KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis terhadap Mustafa lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.
Sehingga, KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.
"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional, dibanding tuntutan dan perbuatannya," ucap Febri. (noval andriansyah)
Rekomendasi untuk Anda