Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah
Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mustafa masih resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah (Lamteng), walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.
Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung, Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.
Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.
“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)
Empatbelas hari kerja pascavonsi, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.
"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo Prasetyo Widi.
Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.

Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.
Cabut Hak Politik
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.
Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis dua tahun penjara.

Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.
Peluk Istri
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di pengadilan.
Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.
Pantaun Tribun, Nessy Kalvia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.
Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy Kalvia terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.

Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy Kalvia terlihat berkaca-kaca, terlebih saat didatangi Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara, Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Huni Lapas Sukamiskin
Setelah menjalani sidang vonis pada 23 Juli 2018, Mustafa kemudian menghuni Lapas Sukamiskin.
Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan, Mustafa mulai tinggal di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/7/2018).
Jaksa KPK yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Mustafa, akhirnya turut menerima vonis hakim.
Kabiro Humas, KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis terhadap Mustafa lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.
Sehingga, KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.
"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional, dibanding tuntutan dan perbuatannya," ucap Febri. (noval andriansyah)