Dijuluki Pengacara Rp 30 Miliar, Hotman Paris Pernah Cuma Dibayar Sekardus Makanan

Hotman Paris pernah dijuluki sebagai raja pailit, pengacara selebritas Indonesia, hingga pengacara Rp 30 miliar.

Intagram/kolase
Hotman Paris. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hotman Paris Hutapea telah dikenal sebagai pengacara kondang Tanah Air.

Ia pernah dijuluki sebagai raja pailit, pengacara selebritas Indonesia, hingga pengacara Rp 30 miliar.

Belum lagi, julukan-julukan lain yang disematkan sejumlah media.

Misalnya, celebrity lawyers atau the most dangerous lawyer oleh majalah SWA.

Serta, bling-bling lawyer oleh sebuah majalah di Australia.

Baca: Digoda DJ Dinar Candy dengan Goyangan, Hotman Paris Mengaku Sudah Tobat

Meski begitu, Hotman Paris ternyata tak selamanya menerima bayaran mahal, dengan jumlah uang melimpah dari kliennya.
Kondisi tersebut tampak dalam unggahan Hotman Paris di akun Instagramnya, Minggu (5/8/2018).

"Honor pengacara terbaru hotman paris,"  tulis Hotman sebagai keterangan videonya di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video itu, Hotman didatangi seorang wanita berkerudung hitam.

Rupanya, wanita tersebut ingin mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris.

Sebab, Hotman telah membantu wanita itu menyelesaikan kasusnya dengan debt collector.

"Ibu ini datang ke Kopi Joni mau bawa honor pengacara," kata Hotman.

Hotman pun menanyakan perihal wanita di sampingnya mau menemuinya.

"Mengapa ibu mau mengucapkan terima kasih?" tanya Hotman.

"Jadi, ini tanda terima kasih, karena sudah selesai urusan saya dengan debt collector. Dibantu sama bapak Hotman Paris," jawab ibu tersebut.

"Oke, ibu ini minggu lalu datang, cicilan mobilnya satu bulan tidak dibayar. Tapi oleh leasing tidak boleh bayar, harus menghadap jagoannya dulu, semacam debt collector," kata Hotman menjelaskan.

"Debt collector bilang, (si ibu) harus bayar Rp 3 juta ekstra. Sesudah saya kontak di polda, perusahaan leasing ini langsung panggil ibu, boleh bayar cicilan tidak harus bayar biaya siluman," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved