PNS Lamsel Lulus Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Kepada Tribunlampung.co.id, Elik mengaku belum tahu akan ditempatkan di mana. Sebab, SK penempatan baru keluar sesudah diklat.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Elik Murtopo 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Elik Murtopo, staf PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Kabupaten Lampung Selatan, lulus seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tahap ke-10.

Berdasarkan pengumuman panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor nomor 67/Pansel/Ad hoc TKP/VIII/2018, nama Elik Mutopo dinyatakan lulus sebagai hakim ad hoc untuk tingkat banding dari wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Selain Elik, nama lain yang juga lulus untuk hakim ad hoc tingkat banding ini yakni Andreas Eno Tirtakusuma dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Muhammad Djudan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca: Terdakwa Menghilang, Sidang Vonis Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda

Baca: KPK Tahan Mantan Hakim Ad Hoc Ramlan Comel

Elik Murtopo merupakan lulusan magister hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia berkarier sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Elik sempat memegang jabatan kepala bagian hukum Pemkab Lampung Selatan.

Kepada Tribunlampung.co.id, Elik mengaku belum tahu akan ditempatkan di mana. Sebab, SK penempatan baru keluar sesudah diklat.

“Saya belum tahu nantinya akan ditempatkan di PT tingkat banding di mana. Saya mohon doanya agar nanti bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Elik, Senin, 6 Agustus 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved