Pileg 2019

Penyebab 23 Bacaleg dari 8 Parpol Gagal Ikut Pileg 2019

Caleg yang didiskualifikasi rata-rata tidak memenuhi persyaratan, seperti surat keterangan dari rumah sakit jiwa dan surat bebas narkoba dari BNN.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi 23 bacaleg dari delapan partai politik peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menjelaskan, delapan parpol tersebut yakni PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKPI, dan PBB.

“Bacaleg gagal ikut pencalonan Pemilu Legislatif 2019 karena hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi dan melengkapi persyaratan berkas pencalonan kepada KPU,” kata Fauzi, Selasa, 7 Agustus 2018.

Fauzi menambahkan, caleg yang didiskualifikasi rata-rata tidak memenuhi persyaratan, seperti surat keterangan dari rumah sakit jiwa, surat bebas narkoba dari BNN, dan lainnya.  

Baca: Gaji Caleg Pindah Parpol Disetop? Begini Tanggapan DPRD Lampung

“Caleg yang kita diskualifikasi itu rata-rata persyaratan seperti surat bebas narkoba belum ada. Dari delapan partai itu caleg yang kita dis ada yang satu ada yang empat. Tapi soal nama-namanya, itu nunggu berkas ini kita serahkan ke partai dulu,” jelasnya

Menurut Fauzi, bacaleg yang sudah didiskualifikasi, partainya tidak bisa mengganti dengan bacaleg baru. Artinya, sudah tidak bisa diperbaiki.

“Kalau sudah TMS, mereka tidak bisa lagi perbaikan. Termasuk kalau partainya mengajukan nama baru juga tidak bisa,” pungkasnya.

Sejumlah pengurus partai mengakui ada caleg mereka yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya Hanura.

“Kalau partai kita ada satu yang TMS (tidak memenuhi syarat) atas nama Silvi di dapil 3. Dia persyaratan berkas rumah sakit jiwanya dan dari pengadilannya belum selesai. Karena tidak keburu, mau tidak mau dicoret,” kata Sekretaris DPC Hanura Bandar Lampung Irwan.

Baca: Tidak Diganti, Bacaleg Koruptor Akan Dicoret

Bendahara Gerindra Imam Santoso juga mengakui di partainya ada satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat atas nama Philip Andika di dapil Bandar Lampung 1.

“Kita ada satu caleg yang tidak memenuhi syarat. Karena sampai batas waktu terakhir ada persyaratannya yang tidak lengkap,” ucapnya.

Hal sama dikatakan Ketua DPC PPP Kota Bandar Lampung Busyairi. Ia mengakui di partainya ada satu caleg yang TMS dan tidak bisa ikut Pileg 2019, yakni di dapil Bandar Lampung 6.

“Kita ada satu caleg yang TMS di dapil 6. Karena selain berkasnya tidak lengkap, dia juga sudah mengundurkan diri. Dia juga bukan pengurus, hanya simpatisan,” ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved