Ada Caleg Bermasalah, Bawaslu Lampung Buka Pengaduan,
KPU Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
"Berdasarkan data yang kita cek, caleg itu kelahiran tahun 1976, tapi kita akan cek lagi berkas lainnya," ungkapnya.
Fauzi menambahkan, pengumuman DCS merupakan momen untuk mengajak masyarakat untuk mencermati sosok-sosok yang memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.
Jika masyarakat menemukan rekam jejak caleg yang bermasalah, Fauzi mengimbau untuk segera dilaporkan ke KPU Bandar Lampung.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami telusuri. Pengaduan harus disertakan identitas diri, tapi kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Fauzi.
Ia menambahkan, laporan pengaduan masyrakat akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan.
Baca: Rumah Caleg Partai Hanura Eko Hari Anandito di Yosodadi Metro Timur Dibobol Maling
Jika melaporkan dugaan ijazah palsu, maka KPU akan mengecek ke lokasi tempat ijazah tersebut dikeluarkan beserta instansi terkait.
"Kalau ada laporan mantan napi korupsi kita akan kroscek ke partainya dan pengadilan. Begitupun juga kalau narkoba, tapi dia kategorinya bandar (akan dicoret), kalau pemakai tidak," ungkapnya.
Di Tanggamus, Komisioner KPU Divisi Hukum, Zulwani, mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau masukan terkait bacaleg yang masuk DCS.
Zulwani menerangkan ada beberapa kriteria caleg yang bisa dibatalkan, yakni pernah terlibat kasus korupsi, menjadi bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ia menambahkan, jika nantinya ada caleg yang dicoret karena laporan masyarakat maka parpol bisa mengajukan penggantian.
Bawaslu
Tak cuma KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung juga membuka pengaduan terkait DCS yang sudah diumumkan KPU.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir), pun mengimbau masyarakat berpartisipasi memberi masukan tentang DCS.
"Misalkan mengetahui pernah dipidana tetapi dia tidak mengumumkan (di media massa), tidak sekolah tapi ada gelar, itu bisa dilaporkan," kata Khoir.
Lalu laporan seperti apa yang bisa mencoret caleg? Menurut Khoir, laporan yang bersifat syarat caleg, jika terbukti, bisa menggugurkan pencalonan.