Ada Caleg Bermasalah, Bawaslu Lampung Buka Pengaduan,
KPU Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
Editor:
Safruddin
TRIBUN LAMPUNG/BENY YULIANTO
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan Anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah
"Kalau persyaratan caleg bisa gagal, misal ijazah, palsu itu, yang termasuk syarat calon, dan pencalonan seperti di PKPU 20 2018 tentang pencalegan," katanya.
Bawaslu Lampung melalui jajarannya juga menerima pengaduan masyarakat terkait DCS. Masyarakat juga bisa mengadu ke Bawaslu yang nantinya juga akan diteruskan ke KPU.
"Kalau masyarakat mau melapor ke Bawaslu juga bisa. Kita buka pengaduan di kantor Bawaslu, dengan menyebutkan identitas resmi pelapor. Ini juga sebagai bentuk pengawasan Bawaslu.
Tugas bawaslu sejak awal menelaah daftar caleg tersebut, kalau ada masyarakat yang melapor ini justru memudahkan kerja pengawasan, kita sangat apresiasi," kata Khoir.(ben/rri/tri)
Berita Terkait