Berita Lampung
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Rudapaksa Santri di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur oleh pengurus ponpes.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes).
Kapolsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku rudapaksa itu telah berhasil diamankan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, berinisial WW (21), merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pelaku selain menyalahgunakan posisinya sebagai seorang pengurus pondok pesantren, WW juga nekat menggunakan fasilitas ibadah yakni musala sebagai tempat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak di bawah umur.
"Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak ini telah berani merudapaksa santriwati berusia 15 tahun di mushola pondok tempat ia bekerja sebanyak 3 kali," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Juli 2025, di mana tersangka yang merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di musala pondok sebanyak tiga kali.
Kapolsek menyebutkan, sebelum merudapaksa korban, korban dan pelaku sudah berpacaran dan hubungan tersebut dilakukan di lingkup pondok pesantren.
Dengan hubungan saling suka itu, WW melakukan modus operandi dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 untuk merudapaksa korban.
"Tidak tanggung-tanggung, hubungan suami istri yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di musala pondok pesantren hingga berulang kali," terangnya.
Kapolsek melanjutkan, kejadian itupun akhirnya diketahui oleh orangtua korban, dan meneruskannya ke Polsek Seputih Banyak.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari orang tua korban langsung mengerahkan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Lembah Hijau Tidak Ada Promo Khusus HUT RI, Pengunjung Masih Normal |
![]() |
---|
Pantai Marina Lampung Selatan Gratiskan Pengunjung Bernama Agus atau Lahir pada 17 Agustus |
![]() |
---|
Polres Pringsewu FC Melaju ke Final Liga Mini Soccer Kapolda Lampung Cup 2025 |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan di Slanik Waterpark, Tiket Masuk Cuma Rp17 Ribu, Ini Syaratnya! |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unimal Kenalkan Inovasi Olahan Daun Kelor untuk Cegah Stunting di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.