Hukuman Andi Achmad Dikurangi 4 Bulan, Inilah Daftar Pejabat Koruptor Lampung yang Dapat Remisi

Sebanyak 3.741 warga binaan mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan 55 warga binaan mendapat RU II atau langsung bebas.

Tribunlampung/Bayu
Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya (batik) mendapat remisi empat bulan. 

Andika mengaku belum mengetahui secara pasti apakah remisi yang diajukan untuk Kanjeng, sapaan Andy Achmad, nantinya dikabulkan atau tidak. Pihak keluarga, sambung dia, hanya mendoakaan yang terbaik buat Kanjeng.

"Kita berharap 17 Agustus ini momen bagus buat Kanjeng, dapat remisi. Kalau dikabulkan saya bersyukur, pastinya kami selalu mendoakan apa yang terbaik buat orangtua," ujarnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, usia Kanjeng saat ini sudah hampir 70 tahun. Di usia sepuh tersebut, Andika mengharapkan sang ayah secepatnya bebas dari belenggu jeruji besi, dan hidup normal bersama istri, anak, dan cucunya.

"Usia Kanjeng sudah hampir hampir 70 tahun, sebagusnya di rumah kumpul dengan keluarga dan momong cucu," jelasnya.

Andika belum mengetahui kapan Kanjeng akan bebas murni dari hukuman. Ia pun tak tahu apakah Kanjeng sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat atau belum.

"Saya belum tahu tentang proses-proses tersebut. Kami hanya berharap semua lancar, dan Kanjeng sehat-sehat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved