BREAKING NEWS
Polda Lampung Tangkap 6 Orang yang Diduga Lakukan Praktik Human Trafficking di Jagabaya II
Polda Lampung membongkar komplotan yang diduga melakukan praktek perdagangan manusia (human trafficking).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung membongkar komplotan yang diduga melakukan praktek perdagangan manusia (human trafficking).
Adapun modus yang digunakan komplotan ini dengan cara mempekerjakan secara paksa para Lansia atau cacat untuk mengemis.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Rabu 16 Agustus 2018 malam.
Dari pengungkapan ini setidaknya anggota Subdit 3 Jatanras mengamankan enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, NN (19), EK (32), HMN (23), FN (18) sebagai anggota dan dua pelaku lagi DPO.
Adapun korban yang dieksploitasi oleh komplotan ini adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.
Direktur Reskrimum Ajun Komisaris Besar Boby P Merpaung melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto membenarkan adanya penangkapan komplotan diduga melakukan human trafficking.
"Ya benar, ada enam pelaku dan korbannya ada lima," tutur Rully, Kamis 16 Agustus 2018.
Rully menuturkan para komplotan ini menggunakan modus droping terhadap para korbannya untuk mengemis di suatu tempat.
"Jadi menggunakan motor, para pelaku ini antar jemput korbannya yang dipaksa untuk mengemis," tuturnya.
Masih kata dia, pengungkapan komplotan terduga human trafiking ini bermula dari warga Cianjur, Jawa Barat, menemukan saudaranya yang bernama Mamat di SPBU Garuntang Teluk Betung Selatan sedang mengemis.
"Keluarganya ini kan hilang, oleh pihak keluarga mau diambil, namun keluarga mendapat informasi jika Mamat ini sering di antar jemput ke SPBU tersebut," bebernya.
Karena mendapat informasi tersebut, lanjut Rully, keluarga melaporkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kemudian oleh anggota diintai, ternyata sekitar pukul 18.00 WIB, benar korban ini dijemput NN, tim langsung mengamankan NN," tegasnya.
Rully menuturkan kemudian, dari penangkapan NN dikembangkan, lalu mengarah pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Lobak Jagabaya II.
"Lalu kami amankan lima pelaku dan lima korban, pelaku sendiri diamankan saat sedang minum-minuman keras," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit motor milik pelaku yang dibeli dari setoran hasil mengemis para korban dan uang recehan hasil mengemis milik korban yang ada di rumah pelaku.
"Saat ini keenam pelaku sedang mejalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan lagi," tutupnya. (*)