Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang, Mantan Kadishub Pesawaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang terkait kasus korupsi pengadaan kapal penumpang Dishub Kabupaten Pesawaran tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terus bergulir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/hanif mustafa
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami (paling kiri), Cendra Hadi, Abu Chalifah, dan Sri Andawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Kamis 16 Agustus 2018.
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Sidang terkait kasus korupsi pengadaan kapal penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang terus bergulir.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum Andi Pranomo membacakan tuntutan kasus korupsi pengadaan kapal penumpang yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami dan ketiga terdakwa lainnya Yakni Abu Chalifah, Cendra Hadi, dan Sri Andawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Kamis 16 Agustus 2018.
Keempat terdakwa pun hanya bisa menundukkan kepala dan menutupi wajahnya menggunakan kertas.
Andi menyebutkan bahwa keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Untuk itu terdakwa Maddawi dituntut satu tahun subsider enam bulan, Abu Chalifah dituntut satu tahun subsider tiga bulan, Cendra Hadi satu tahun subsider enam bulan, dan Sri Andawati tiga tahun subsider enam bulan," sebutnya.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Samsudin pun menutup sidang dan melanjutkan sidang Senin depan 20 Agustus 2018, dengan agenda mendengarkan pledoi.
"Baik sidang dilanjutkan senin depan dengan agenda mendengarkan pledoi, jadi secara tertulis ya," seru Samsudin.
Sementara itu, saat JPU ditanya mengapa hukuman yang menjerat Sri Andawati lebih berat dibanding lainnya, Andi pun mengaku jika Sri belum mengembalikan uang kerugian negara.
"Kalau lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara, kalau terdakwa Sri belum jadi dijerat lebih berat," sebutnya.
Menurut Andi, kasus Tipikor ini terungkap setelah terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan kapal penumpang yang dikerjakan oleh terdakwa.
"Seperti mesin kapal semestinya kapasitasnya lebih besar dipasang namun tidak sesuai, selain itu bodi kapal seharusnya sesuai rab tapi dibangun menggunakan tirplek, pada bagian kapal tidak ada faktor keselamatan, dan dari hasil investigasi BPK kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 341 juta," jelasnya.
Masih kata dia, proses lelang pengadaan kapal penumpang tersebut terdapat delapan perusahan yang mengikutinya.
Dan hanya dua perusahan yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Panca Warna dengan penawaran Rp 385 Juta, kemudian PT RR Jaya dengan penawaran Rp 403 Juta.
"Pada hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan berita acara evaluasi pelelangan menunjukkan bahwa CV RR Jaya keluar sebagai pemenang," sebut Andi.
Andi pun menegaskan, banyak penyimpangan dari pelaksanan seperti pekerjaan tidak sesuai kontraktor serta tidak sesuai dengan rancangan awal dan material yang dilakukan juga tidak sesuai.
"Yang jelas kapal dibuat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah perkapalan," tandasnya. (*)