Salah Satu Korban Eksploitasi Adalah Paman Pelaku

Menurut Bobby, tidak mengherankan bila keenam tersangka bisa membeli sepeda motor dengan mudah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung (tengah), Kasubdit Penmas AKBP Yunia (kanan), dan Kasubdit IV Renakta AKBP I Ketut Seregi dalam ekspose kasus human trafficking di Mapolda Lampung, Jumat, 17 Agustus 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam pelaku eksploitasi mengancam menyiksa bahkan membunuh korban eksploitasi jika tidak menurut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengungkapkan, para pelaku mengaku memaksa lima penyandang cacat untuk mengemis.

"Kalau tidak, korban diancam akan disiksa, bahkan dibunuh," ungkap Bobby, Jumat, 17 Agustus 2018.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta mencengangkan pada korban Dadang. "Jadi Dadang ini tidak lain adalah paman dari satu pelaku, yakni Sapon," sebutnya.

Sapon sendiri telah mempekerjakan Dadang dan Mamat alias Undur Undur sejak satu tahun lalu.

Baca: Polda Lampung Cari Keluarga Korban Eksploitasi

"Nah, kalau Mamat diculik oleh Sapon dari Pasar Kramat Jati, Jakarta dan dibawa ke sini," jelas Bobby.

Polisi telah menangkap enam pelaku, yakni Sapon (41), Ratim (43), Nanang Wiliadin (19), Eko (32), Hermawan (23), dan Fani Kurniawan (18).

Masih ada empat pelaku yang masih dalam pengejaran. Mereka adalah UJ (45), SDK (20), WH (32), dan JM (20).

"Ya ada empat DPO yang menurut keterangan para pelaku juga melakukan praktik serupa. Saat ini masih kami kejar," beber Bobby.

Baca: Waduh Ada 339 Anak Perempuan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Bobby menuturkan, dari pengamanan enam tersangka ini, ada lima barang bukti yang diamankan. Meliputi sepeda motor Honda Beat BE 3554 XX, sepeda motor Honda Beat BE 1213 NAB, uang tunai senilai total Rp 881.200, dan tiga buah tas selempang warna hitam.

Menurut Bobby, tidak mengherankan bila keenam tersangka bisa membeli sepeda motor dengan mudah. Sebab, mereka mendapat setoran dari korban Rp 500 ribu.

"Itu paling kecil. Bisa jadi sampai Rp 700 ribu atau lebih. Tapi, uang yang terkumpul per hari dibagikan ke setiap orang yang memiliki peran masing-masing," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved