Warga Bandar Lampung di Sekitar Bantaran Rel KA Bersiap Kena Tarif Sewa
Warga yang tinggal di sekitar bantaran rel kereta api di Bandar Lampung siap-siap terkena tarif sewa lahan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
"Ini kan tanah negara. Informasinya, tanah ini juga tidak ada sertifikatnya di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.
LBH Pertanyakan Dasar Sewa
Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mempertanyakan dasar penarikan biaya sewa lahan terhadap warga yang menempati rumah maupun lahan di sekitar bantaran rel KA.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi menjelaskan, jika dasarnya adalah grondkaart, maka itu bukan bukti alas hak berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
"Grondkaart cuma peta buatan Belanda. Kalau masih bersikukuh menarik biaya sewa kepada warga berdasarkan grondkaart, berarti PT KAI tidak mengakui hukum nasional Indonesia," kata Alian, Jumat (17/8/2018).
"Artinya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, PT KAI melakukan pungli (pungutan liar) kalau menerapkan biaya sewa," sambungnya.
Alian mengungkapkan, hak atas tanah bagi BUMN misalnya hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, atau hak pengelolaan.
"Itu yang diakui hukum negara. Kalau cuma berdasarkan grondkaart, maka biaya sewa itu sama dengan pungli," ujarnya.
--> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video