Vaksin Rubella Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Simak Kata MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin Measles Rubella
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Andy Jap mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait hal ini dari Kemenkes RI.
“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau info dari Kemenkes tentang hal tersebut,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (19/8/2018) sore.
Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lanjutan terkait vaksin MR yang saat ini masih tetap berjalan.
“Lebih baik ditunggu aja dulu supaya tidak makin buat masyarakat tambah galau. Semua harus clear,” singkatnya.
Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.
Saat ini link berita berjudul “Positif, Vaksin MR Mengandung Babi dan Human Deploit Cell,” itu tidak bisa diakses.
Pada artikel itu tertulis, berdasarkan paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Drs H Sholahudin Al-Aiyub MSi dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII India melalui korespondensi yang dilakukan.
Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India terdapat bahan berasal dari babi yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi.
Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi yaituLactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut.
Selain itu, ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia yaitu Human Deploit Cell.
Dengan hasil telaah awal itu artinya tugas LPPOM MUI sudah selesai.
Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa Vaksin MR tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya.
Karena, terbukti positif mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis menurut kaidah syariah.
Dengan kenyataan itu, kemudian Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak bisa diproses sertifikasi halalnya ooleh LPPOM MUI.