Cegah Pungli, Polresta Bandar Lampung Pasang Tiga CCTV untuk Awasi Layanan Pembuatan SIM 

Guna mencegah pungutan liar pada layanan pembuatan SIM, Polresta Bandar Lampung melakukan penguatan pengawasan internal.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Romi Rinando

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Guna mencegah pungutan liar pada layanan masyarakat dalam pembuatan SIM, Polresta Bandar Lampung melakukan penguatan pengawasan internal yang selama ini sudah berjalan.

Hal tersebut dikemukakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Kamis 23 Agustus 2018. 

Baca: Nasib Kapolres Kediri yang Kena OTT, Disebut Terima Duit Pungli Hingga Rp 50 Juta per Minggu

Salah satu cara lainnya,  kata Murbani, di lokasi pembuatan SIM Polresta Bandar Lampung juga sudah terpasang tiga unit Circuit Close Television (CCTV) sebagai bagian dari pengawasan.  

“Sudah pasti kita ada pengawasan, itu dilakukan ketat, karena di lokasi pembuatan SIM juga ada tiga unit CCTV, untuk pengawasan,” kata Murbani.

Selain itu, sambung Murbani, antisipasi lain yakni dengan menghilangkan calo-calo dalam pembuatan SIM, dengan menempatkan anggota propam untuk melakukan pengawasan.

“Tidak bisa kita pungkiri  setiap pelayanan masyarakat itu kadang ada calo  memanfaatkan situasi, ini juga yang kita hilangkan,” tegasnya.

Baca: Buat SIM Wajib Tes Psikologi, Pengamat Kebijakan Sebut Percuma karena Pungli Masih Menggila

Dia menambahkan, jika memang ada anggotanya yang melakukan tindakan pungli maka ia tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

“Ini komitmen Polri  membernatas  praktik pungli maupun calo, makanya kalau ada anggota kita yang terlibat pasti saya tindak tegas,” pungkasnya.

Diketahui Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.  

Erick diamankan bersama  lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS)  terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres tersebut.

Baca: Kapolres Kediri Kena OTT, Rp 40 Juta Juga Ikut Diamankan Bersama 5 Calo dan 1 PNS

Penangkapan tersebut  berdasarkan laporan dari warga tentang  adanya praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Infromasinya setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang, tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved