Gerindra dan PKS Berebut Jabatan, Siapa Bakal Dapat Kursi Wagub DKI?
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu menilai tidak berlebihan jika PKS menginginkan jabatan wakil gubernur DKI.
Meski menandatanganinya, Taufik mengatakan surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan sekretaris DPD Gerindra, stempel, maupun materai dalam surat tersebut.
"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu, apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik.
Ia mengatakan, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan dengan rapat terlebih dahulu.
Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris.
Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.
"Kan kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.
Di tingkat DPD Partai Gerindra DKI Jakarta sendiri, nama Taufik sudah disepakati sebagai kandidat wagub DKI.
Namanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk proses pemilihan selanjutnya.
Dianggap wajar Ketua Komisi Kebijakan Publik MPW PKS DKI Jakarta Achmad Yani mengaku tidak mengetahui adanya surat itu.
Menurut dia, itu merupakan urusan para pimpinan partai.
Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu menilai tidak berlebihan jika PKS menginginkan jabatan wakil gubernur DKI.
Yani mengatakan pembagian seperti itu wajar karena Gerindra sudah mendapatkan posisi calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.
"Saya kira hal ini wajar ya karena memang untuk pilpres, koalisi PKS dan Gerindra mendukung Pak Prabowo sebagai capres dan Pak Sandi yang dari Gerindra kita dukung juga sebagai cawapres," ujar Yani.
"Maka tentu saja kalau ada posisi lain, pasti Gerindra akan memberi kesempatan juga pada PKS," tambah dia.
Ia menambahkan, dalam sebuah hubungan koalisi, wajar jika ada kesepakatan semacam itu.