Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Surati Unila Soal Parkir Liar

Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Lalu Lintas akan mengirim surat ke Rektorat Universitas Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/EKA AHMAD SHOLICHIN
Beberapa mobil parkir di bahu jalan dekat rambu larangan parkir di seberang Gedung FKIP dan Taman Beringin Cinta, kampus Universitas Lampung, Jumat (24/8/2018). 

Mulai dari sekadar ingin kongko hingga berniat mengambil uang di anjungan tunai mandiri.

Rendi, seorang mahasiswa Unila, mengaku parkir sebentar di bahu jalan depan Taman Beringin Cinta karena hendak bertemu teman kuliah.

Ia ogah parkir di lokasi parkir yang tersedia, yakni pelataran Balai Bahasa, dengan alasan kurang praktis.

"Mau ketemu teman, mau ambil buku. Mau parkir di Balai Bahasa, kurang praktis. Pas keluar, harus nunjukin STNK. Makanya parkir sebentar di sini," ujar Rendi saat memarkir kendaraannya.

Menanggapi maraknya parkir liar di lingkungan kampus Unila, Kepala Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Unila Suratno menyatakan, pihak kampus telah mengeluarkan surat edaran.

Isinya terkait larangan agar para pengendara tidak parkir sembarangan

"Unila telah melarang melalui surat edaran agar kendaraan-kendaraan tidak parkir sembarangan. Di Unila kan sudah ada kantong-kantong parkir melalui fakultas. Pihak keamanan juga melakukan penjagaan," katanya.

Penelusuran Tribun Lampung, fenomena parkir liar di bahu jalan tak hanya terjadi di jalan kampus Unila.

Di beberapa titik jalan juga terlihat kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan, seperti Jalan ZA Pagar Alam dan Teuku Umar.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved