Pesan Terakhir Chika, Waria Salon yang Tewas Terbunuh Saat Akan Memerkosa Remaja 19 Tahun

Bagi sudah jatuh lalu tertimpa tangga, niat untuk membela diri malah membuat Hadian, remaja 19 tahun harus mendekam di penjara.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Video
Remaja 19 di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi sudah jatuh lalu tertimpa tangga, niat untuk membela diri malah membuat Hadian, remaja 19 tahun harus mendekam di penjara.

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Hadian divonis 13 tahun penjara karena telah membunuh Chika.

Baca: Membela Diri Akibat Mau Diperkosa Seorang Waria, Remaja 19 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Aldi alias Badik alias Chika adalah waria berusia 25 tahun yang dibunuh di Salon Kiki, tempatnya bekerja.

Keluarga terdakwa berteriak histeris saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.

Mereka menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Kuasa hukum terdakwa, Wawan, pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan," ujar Wawan seusai sidang.

"Dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP."

"Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim."

"Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini."

Putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Romi Pasolani menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa.

Baca: Kecilnya Ganteng Banget Begini, Setelah Dewasa Malah Jadi Waria Super Seksi

Kronologi

Dalam dakwaan JPU terungkap insiden pembunuhan terjadi di Salon Kiki, Palembang, Sumatera Selatan, 16 Januari 2018 lalu.

Kejadian ini berawal ketika terdakwa hendak memotong rambut di salon tempat korban bekerja.

Sebelum memotong rambut, korban meminta untuk dibelikan satu potong ayam goreng pada terdakwa.

Terdakwa pun menurutinya dan membelikan ayam goreng untuk korban.

Tapi, setelah terdakwa kembali membawakan ayam pesanan korban, korban menutup rapat pintu ruko salon.

Korban lalu mendekati terdakwa yang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved