Membela Diri Akibat Mau Diperkosa Seorang Waria, Remaja 19 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Hadian, remaja berusia 19 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Teguh Prasetyo
JITET
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hadian, remaja berusia 19 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman 13 tahun penjara. 

Ia divonis atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25).

Baca: Kecilnya Ganteng Banget Begini, Setelah Dewasa Malah Jadi Waria Super Seksi

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Rabu 29 Agustus 2018 menyebutkan, Hadian terbukti bersalah memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas.

Vonis tersebut dilaporkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pelaku.

Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Kls 1 Palembang, Selasa 28 Agustus 2018.

Keluarga terdakwa yang mendengar putusan tersebut tak terima dan menilai hakim tak adil.

Mereka langsung berteriak histeris.

Baca: Gara-gara HP Waria Ditemukan Bersimbah Darah

Kuasa hukum terdakwa, Wawan pun menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Chika ditemukan tewas di Salon Kiki, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang, Selasa (16/1/2018).

Mayat Chika tergeletak dengan kondisi bersimbah darah dan kepalanya terbalut kain.

Dilaporkan terdakwa nekat memukul kepala korban menggunakan tabung gas karena terdesak korban yang hendak memerkosanya.

Saat itu, terdakwa datang ke salon korban untuk memotong rambut.

Baca: Mantan Bos Beberkan Kalau Lucinta Luna Pernah Ikuti Ajang Miss Waria dan 7 Kali Ganti Nama!

Simak video selengkapnya di bawah ini! 

(Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Waria saat Akan Diperkosa, Hakim Vonis Remaja Ini 13 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved