Soal Izin Aksi #2019GantiPresiden di Lampung, Kapolda Lampung Tegaskan Seperti Ini
Kapolda Lampung Brigjen Pol Purwadi Arianto menanggapi rencana aksi #2019GantiPresiden di Lampung.
Ditegaskannya, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Bahkan, gerakan ini sah dan dilindungi UUD 1945.
Pasalnya, #2019GantiPresiden dilindungi negara sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
"Tagar #2019GantiPresiden merupakan hak konstitutional masyarakat yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya," tukasnya.
Dia menambahkan, sebagai salah satu masyarakat Lampung, ia mendukung gerakan tersebut.
Bahkan, ia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.
"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan. Karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," pungkasnya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video