Soal Izin Aksi #2019GantiPresiden di Lampung, Kapolda Lampung Tegaskan Seperti Ini

Kapolda Lampung Brigjen Pol Purwadi Arianto menanggapi rencana aksi #2019GantiPresiden di Lampung.

Editor: Safruddin
Kapolda Lampung Brigjen Pol Purwadi Arianto 

”Terakhir, mendukung terselenggaranya Pemilu 2019 yang damai serta mendesak Polri untuk menindak tegas lalu menolak gerakan #2019GantiPresiden oleh Ibu Neno Warisman," tandasnya.

Menuai Pro dan Kontra

Neno Warisman berencana menghadiri deklarasi # 2019 GantiPresiden di Lampung.

Deklarasi dijadwalkan pada 7 September 2018 di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Belum lagi deklarasi dimulai, kini muncul kelompok yang pro dan kontra.

Ormas ORI Lampung terang terangan menyatakan aksi ini masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Ketua ORI Lampung Rasyid Aziz, apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca: Ini Kelompok yang Pro dan Kontra Deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda agar menindak mereka, karena kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Rasyid.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan permusuhan dan bentrokan antara massa yang pro dan kontra.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.

"Kami minta polisi membubarkan acara tersebut. Kabinda berhak turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan NKRI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen," katanya.

ABR: Tidak Melanggar Hukum

Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR) Hermawan menilai agenda Neno Warisman ke Lampung untuk sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum

Karena agenda itu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Tahun 2017 tentang Pencalonan Presiden.

Baca: Diadang Massa, Neno Warisman Tertahan di Bandara Pekanbaru Selama 3 Jam

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis gerakan yang sudah bergulir, yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar spanduk-spanduk mengatasnamakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," kata Hermawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved