Wagub Bachtiar Basri Prihatin Banyak PNS Ingin Cerai
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri prihatin atas banyaknya pegawai negeri sipil yang mengajukan cerai.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
Pada 2017, jumlah pengajuan cerai dari ASN sebanyak 333 kasus. Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus dan 2015 sebanyak 515 kasus.
Panitera Muda Hukum PT Agama Bandar Lampung Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan itu lantaran ASN yang hendak bercerai tidak serta-merta terkabul pengajuan cerainya.
"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu dapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa kena sanksi," kata Iqbal.
Adapun alasan perceraian di kalangan ASN, menurut Iqbal, mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.
"Misalnya, pernah ada kasus ASN di Lampung Timur. Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Dia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.
Kasus perceraian ASN, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Melainkan juga di lingkup instansi vertikal yang ada di Lampung. Meskipun, tempat tinggal ASN tersebut tidak di Lampung.
"Gugatan cerai bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ujar Iqbal.
Plt Kepala BKD Lampung Syofuan Rusli sebelumnya menjelaskan, aturan perceraian bagi ASN terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Aturan tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus perceraian.
Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya. Sementara tergugat, sambung dia, wajib mendapatkan surat keterangan dari atasannya. Atasan yang dimaksud adalah kepala daerah.
"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan cerai dari ASN untuk memberi pertimbangan dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas ASN tersebut," jelas Rusli.
Selama prosedur pengajuan izin cerai, Rusli mengungkapkan, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.
Adapun ASN yang bercerai tanpa melalui prosedur itu, kata Rusli, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman displin berat itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," tandas Rusli.