Pileg 2019

Calon Anggota DPD RI asal Lampung Ini Jujur Akui Jadi Pengurus Parpol

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya menerima pengunduran diri Anang pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Beni
Anang Prihantoro (kemeja putih) saat mendaftar kembali sebagai calon anggota DPD RI asal Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ternyata bukan hanya enam calon anggota DPD RI asal Lampung yang menjadi pengurus partai politik.

Belakangan, ada satu nama yang juga melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.

Artinya, sekarang ada tujuh calon DPD yang merupakan pengurus parpol.

Semula KPU Lampung mendeteksi ada enam calon anggota DPD RI di Lampung yang menjadi pengurus partai politik dari 25 calon yang mendaftar.

Adapun calon anggota DPD ketujuh itu adalah Anang Prihantoro. Ia mengundurkan dari dari pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung.

Baca: 6 Calon DPD RI asal Lampung Wajib Mundur dari Jabatan Pengurus Parpol

Sesuai keputusan Mahkaman Konstitusi, calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol wajib mundur.

KPU memberikan batas waktu sampai sampai Jumat, 31 Agustus 2018 kepada calon tersebut untuk melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya menerima pengunduran diri Anang pada Kamis, 30 Agustus 2018.

KPU juga sudah menerima surat pengunduran diri dari enam calon anggota DPD lainnya.

Baca: Pentolan PBNU dan Adik Nunik Daftar DPD RI

“Sudah kita terima pengunduran diri dari enam calon DPD yang sebelumnya pengurus parpol. Termasuk ada tambahan. Salah satu incumbent anggota DPD yang jadi calon perorangan, Anang Prihantoro. Dia menyerahkan pengunduran diri dari pengurus PDI Perjuangan,” kata Tio.

Jadi, terus Tio, ada tujuh calon anggota DPD RI yang jadi pengurus parpol. ”Semuanya sudah menyatakan mundur dari pengurus,”  tambahnya.

Selanjutnya, KPU RI akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD dari seluruh Indonesia, termasuk Lampung, pada 1 September 2018 mendatang.

“DCS akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 1 September. Artinya, terakhir bagi calon DPD yang merasa menjadi pengurus parpol menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus besok tanggal 31 Agustus,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved