Pembunuhan Wanita Cantik Guru SD, Terkuak Fakta tentang Kisah Asmara hingga Ancaman Hukuman Mati
Korban pernah menikah, namun statusnya belum cerai. Kemudian diduga sedang dekat dengan pria lain.
4. Dilakukan Otopsi
Walau kasus pembunuhan Ibu Guru SDN Bintet Belinyu sudah terungkap, namun polisi tetap melakukan otopsi, seijin keluarga korban.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian, sekaligus memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. pelaku.
Otopsi ini dilakukan oleh Tim Dokkes Mabes Polri, Dokktes Polda Babel, bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Bangka dan Pihak RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka.
Jasad Sri Devi (34), Guru SDN Desa Bintet diletakan di sebuah tempat di ruang jenazah rumah sakit untuk diperiksa beberapa organ tubuhnya, Rabu (29/8/2018).
Kapolda Babel Brigjen (Pol), Syaiful Zachri diwakili Kabid Dokkes AKBP drg A.Fauzi AS kepada Bangka Pos Groups, Rabu (29/8/2018) menjelaskan soal otopsi yang mereka lakukan.
"Untuk korban kasus pembunuhan atau korban yang dianggap mati secara tidak wajar diperlukan otopsi. Hasil otopsi inilah yang nanti akan menentukan penyebab kematian korban," kata drg A Fauzi AS.
5. Terancam Pidana Hukuman Mati
Fariansyah alias Fari (24), terancam pidana mati. Dia juga diancam pidana hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan yang ia lakukan pada Istri, Sri Devi (34), dianggap sadis dan berencana.
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kasat Reskrim AKP Rio RP ditemui di Ruang Jenazah RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka, saat otopsi jasat korban, menyatakan, dua pasal berlapis siap memenjarakan tersangka.
Ancaman ini disertai bukti dan diperkuat keterangan saksi yang mematahkan alibi tersangka.
"Tersangka diancam menggunakan dua pasal. Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman yang diterapkan kepada tersangka, pidana mati atau hukuman seumur hidup," tegas Kasat.
Berikut tampilan visual penjelasan kasat saat Jenazah Sri Devi,Guru SDN Desa Bintet Belinyu dibawa ke Ruang Otopsi RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka.
6. Fariansyah Cemburu