Wagub Bachtiar Basri Curhat Banyak PNS Lampung Ajukan Cerai, Penyebabnya Bikin Miris

"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu dapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa kena sanksi,"

THINKSTOCK.COM
Ilustrasi. 

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Displin Pegawai BKD Lampung Peri Darmawan juga tidak memberikan data detail terkait permohonan izin cerai PNS.

"Ke Pak Kaban (Syofuan Rusli) aja ya," ujarnya.

Mayoritas Beda Lokasi Kerja

DARI data Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, tren kasus perceraian di kalangan PNS mengalami penurunan setidaknya tiga tahun, antara 2015 sampai 2017.

Pada 2017, jumlah pengajuan cerai dari ASN sebanyak 333 kasus.

Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus dan 2015 sebanyak 515 kasus.

Panitera Muda Hukum PT Agama Bandar Lampung Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan itu lantaran ASN yang hendak bercerai tidak serta-merta terkabul pengajuan cerainya.

"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu dapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa kena sanksi," kata Iqbal.

Adapun alasan perceraian di kalangan ASN, menurut Iqbal, mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.

"Misalnya, pernah ada kasus ASN di Lampung Timur. Suaminya dipindahkan ke daerah lain," katanya.

"Dia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.

Kasus perceraian ASN, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Melainkan juga di lingkup instansi vertikal yang ada di Lampung.

Meskipun, tempat tinggal ASN tersebut tidak di Lampung.

"Gugatan cerai bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ujar Iqbal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved