Resmi Ditahan, Idrus Marham Tak Persoalkan Langkah KPK
Ditahan KPK, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham Tak Persoalkan Langkah KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Idrus yakin penahanan itu sesuai prosedur yang harus dijalankan KPK.
"KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada," ujar Idrus saat diminta pendapat terkait penahanannya.
Baca: Ekspresi The Sacred Riana Saat Gagal Melangkah ke Babak Semifinal Americas Got Talent 2018
Idrus baru kali ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus menjalani pemeriksaan perdana selama lebih kurang empat jam di Gedung KPK.
Meski baru satu kali diperiksa, Idrus tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
"KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah," kata Idrus.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca: Videonya Viral, Niat Maling Motor, Pelaku Diduga Pelajar SMA Acung-acungkan Pistol
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Rekam Jejak Idrus Marham
Sebagaimana diketahui Idrus Marham dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Rabu (17/1/2018).
Idrus Marham adalah kelahiran Pinrang, Sulewesi Selatan, 14 Agustus 1962 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan.
Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.
Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.
Pada Jumat (23/8/2018) lalu, Idrus Marham menyatakan mundur dari kursi Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Karena Idrus Marham mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) lalu.
Mantan Sekjen Golkar itu pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Di tempat berbeda, Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui sudah ada penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.
"Kami sebenarnya kedahuluan," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).
Karena itu pun Idrus Marham menyatakan mundur sebagai Mensos setelah pada Jumat pagi tadi dirinya tiba-tiba menjumpai Presiden Joko Widodo sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain mundur dari jabatan Mensos, Idrus juga memastikan dirnya mundur dari kepengurusan Golkar.
Wakil sekretaris Jenderal Golkar Sarmudji menegaskan secara otomatis Idrus Marham mundur dari anggota partai.
"Sudah menyatakan di depan khalayak, masalah surat administratif aja," ujar Muhammad Sarmuji.
Sebelumnya KPK menduga ada keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.
"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka tersebut.
Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.
“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Pasti nanti tentu kita jadwalkan ulang, kita panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/idrus-marham_20180831_190924.jpg)