Pemkot Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box di Hotel dan Restoran

Pemkot Bandar Lampung akan menambah tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (kiri) bersama Koordinator Wilayah Sumatera II Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah Malik Nasution (kanan) usai sosialisasi pemasangan tapping box di Gedung Semergou, Bandar Lampung, Kamis, 30 Agustus 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung akan menambah tapping box (alat perekam transaksi) di hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Tapis Berseri. Tak tanggung-tanggung, pemkot menargetkan tambahan 200 tapping box untuk mencegah kebocoran pajak dari hotel dan restoran.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengutarakan target itu usai sosialisasi kepada sekitar 1.000 pengusaha di Gedung Semergou, Kamis (30/8/2018). Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan. Perwakilan komisi antirasuah secara estafet turun ke pemerintah daerah terkait sosialisasi pengoptimalan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Akhir tahun ini, rencananya 200 taping box terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan, (lahan) parkiran. Tidak lain untuk meningkatkan PAD," kata Herman kepada awak media.

Menurut Herman, pihak yang akan menyediakan alat rekam transaksi itu adalah Bank Lampung. Pihak pengusaha, jelas dia, tinggal memasang alat di tempat usahanya. Alat tersebut akan merekam setiap transaksi pembayaran, sehingga pajaknya terdeteksi.

"Setiap tahun, PADA masa kepemimpinan saya, PAD selalu meningkat. Dari awal saya memimpin, PAD di sini Rp 85 miliar. Sekarang, alhamdulillah meningkat jadi Rp 700 miliar," ujar Herman. "Dapat saya pastikan, dengan alat ini, tidak ada lagi (pengusaha) yang main dua buku," imbuhnya.

Sementara Koordinator Wilayah Sumatera II Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan, pengusaha harus menaati aturan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Merujuk UU ini, setiap pengusaha wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari harga penjualan.

"Tidak ada wajib pajak yang tidak mau menaati aturan. KPK selalu melakukan pendekatan persuasif. Jika masih ada pengusaha yang bandel, maka polisi yang akan bertindak," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved