Ketua DPRD Lamteng Tak Memenuhi Syarat Bakal Caleg, Nasibnya Tunggu Lembaga Ini

Pencalonan kembali Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi sebagai bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Hanif
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah 

Ia menjelaskan caleg PAN ini merupakan petahana anggota DPRD Lamteng, Bonanza Kusuma (BK).

Ia bersama dengan ketua DPRD Lamteng saat ini yang juga bacaleg dari Partai Golkar Ahmad Junaidi Sunardi (AJS) pernah divonis percobaan.

"Kita sudah klarifikasi itu ke KPU, dulu waktu masih di PDI Perjuangan, bareng pak Junaidi, mereka dapat pidana hukuman percobaan. Kan percobaan, bukan penjara," katanya.

Menurut dia, Bonanza juga sudah mengumumkan ke media massa mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Ini berbeda dengan penjelasan pihak KPU yang menyatakan BK TMS karena belum ada pengumuman di media massa sebagai terpidana.

"Sudah ada pengumuman di koran, saya pernah di WA (WhatsApp) korannya. Kalau memang nanti dipersoalkan bisa diganti, pengganti sudah siap, karena kasusya sama dari Golkar dan PAN itu," ujarnya.

Menurut Tio, meski bacaleg tersebut mendapat vonis pengadilan percobaan, namun bacaleg tetap harus
mengumumkan ke media massa.

"Tiga ini syarat tidak lengkap bukan karena perkara korupsi. Kan harus jujur semua bacaleg, ketika pernah jadi pidana percobaan, atau penjara harus disampaikan ke publik. Mestinya jujur dan terbuka menyampaikan ke publik," kata Tio.

Belum Mengetahui

Wakil Ketua DPD Golkar Lampung I Made Bagiasa mengatakan, mereka sudah memberikan penjelasan ke KPU terkait persoalan bacaleg Achmad Junaidi Sunardi.

Namun sejauh ini mereka belum mengetahui jika Junaidi dinyatakan TMS.

"Kita sudah klarifikasi ke KPU, tetapi ya kita serahkan kembali kepada aturan. Bahwa memang Junaidi mengakui kasus hukum, tapi tidak pernah dihukum, hanya percobaan," kata Made Bagiasa, Minggu (2/9).

Apakah Golkar Lampung akan mengganti Junaidi, Made mengaku belum mengetahuinya.

"Selanjutnya serahkan ke KPU, kita belum tahu diganti tidak. Kita harapkan sih masuk DCT. Kita belum terima keputusan KPU, yang jelas kami sudah klarifikasi pada 27 Agustus lalu.

Kami sudah jelaskan ke KPU, apa putusan KPU selanjutnya kami belum tahu, kami belum dapat salinannya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved