Ketua DPRD Lamteng Tak Memenuhi Syarat Bakal Caleg, Nasibnya Tunggu Lembaga Ini
Pencalonan kembali Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi sebagai bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pencalonan kembali Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi sebagai bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat (TMS).
Nasibnya kini tergantung pada lembaga ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memutuskan tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) TMS.
Putusan ini diambil atas aduan dari masyakarat terhadap pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketiga bacaleg yang diputus TMS yakni AJS (Achmad Junaidi Sunardi) yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah dari Partai Golkar.
Junaidi merupakan bacaleg Partai Golkar Dapil 7 untuk DPRD Lampung yang meliputi wilayah Lampung Tengah.
Kemudian BK (Bonanza Kusuma) menjelaskan bacaleg PAN di Dapil 7 Lampung Tengah,
yang saat ini juga masih sebagai anggota DPRD Lamteng.
Dan DMA Daroni Mangku Alam (DMA), bacaleg Provinsi Lampung dari Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Way Kanan, Partai Demokrat.
Ketiganya tidak memenuhi syarat pengumuman sebagai mantan terpidana melalui media massa.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasil pengaduan masyarakat ini. Hasilnya, tiga bacaleg dinyatakan TMS. Ketiganya adalah bacaleg DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung, yakni AJS, BK, dan DMA," kata komisioner KPU Lampung divisi Hukum, M Tio Aliansyah, Minggu (2/9).
Menurut Tio, KPU beralasan ketiganya tidak jujur dalam mengumumkan diri sebagai mantan terpidana.
Untuk mantan terpidana, seharusnya melengkapi berkas persyaratan mengumumkan diri di media
massa dan dibuktikan dengan surat pengumuman dari media massa tersebut.
"Alasannya mereka tidak melengkapi administrasi, (iklan di media sebagai mantan napi). Karena itu, tiga caleg yang dinyatakan TMS ini tidak akan diumumkan di DCT (daftar calon tetap) DPRD Lampung," ungkapnya.
Meski demikian, menurut Tio, tiga bacaleg ini masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung.
"Mereka bisa menggugat ke Bawaslu Lampung nanti," ucapnya.
Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan mereka sudah memberikan klarifkasi ke KPU terkait salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS.
Ia menjelaskan caleg PAN ini merupakan petahana anggota DPRD Lamteng, Bonanza Kusuma (BK).
Ia bersama dengan ketua DPRD Lamteng saat ini yang juga bacaleg dari Partai Golkar Ahmad Junaidi Sunardi (AJS) pernah divonis percobaan.
"Kita sudah klarifikasi itu ke KPU, dulu waktu masih di PDI Perjuangan, bareng pak Junaidi, mereka dapat pidana hukuman percobaan. Kan percobaan, bukan penjara," katanya.
Menurut dia, Bonanza juga sudah mengumumkan ke media massa mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Ini berbeda dengan penjelasan pihak KPU yang menyatakan BK TMS karena belum ada pengumuman di media massa sebagai terpidana.
"Sudah ada pengumuman di koran, saya pernah di WA (WhatsApp) korannya. Kalau memang nanti dipersoalkan bisa diganti, pengganti sudah siap, karena kasusya sama dari Golkar dan PAN itu," ujarnya.
Menurut Tio, meski bacaleg tersebut mendapat vonis pengadilan percobaan, namun bacaleg tetap harus
mengumumkan ke media massa.
"Tiga ini syarat tidak lengkap bukan karena perkara korupsi. Kan harus jujur semua bacaleg, ketika pernah jadi pidana percobaan, atau penjara harus disampaikan ke publik. Mestinya jujur dan terbuka menyampaikan ke publik," kata Tio.
Belum Mengetahui
Wakil Ketua DPD Golkar Lampung I Made Bagiasa mengatakan, mereka sudah memberikan penjelasan ke KPU terkait persoalan bacaleg Achmad Junaidi Sunardi.
Namun sejauh ini mereka belum mengetahui jika Junaidi dinyatakan TMS.
"Kita sudah klarifikasi ke KPU, tetapi ya kita serahkan kembali kepada aturan. Bahwa memang Junaidi mengakui kasus hukum, tapi tidak pernah dihukum, hanya percobaan," kata Made Bagiasa, Minggu (2/9).
Apakah Golkar Lampung akan mengganti Junaidi, Made mengaku belum mengetahuinya.
"Selanjutnya serahkan ke KPU, kita belum tahu diganti tidak. Kita harapkan sih masuk DCT. Kita belum terima keputusan KPU, yang jelas kami sudah klarifikasi pada 27 Agustus lalu.
Kami sudah jelaskan ke KPU, apa putusan KPU selanjutnya kami belum tahu, kami belum dapat salinannya," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Levi Tuzaidi mengatakan, jika memang Daroni Mangku Alam tidak masuk DCT, maka partai siap mengganti bacaleg mereka.
"Kalau tidak masuk DCT dengan alasan yang jelas kita akan usulkan pengganti. Tapi kita lihat dulu alasan KPU nanti," kata Levi Tuzaidi, Minggu (2/9).
Untuk pengganti, terusnya mereka tinggal mengusulkan caleg baru.
"Tinggal diusulkan, kemarin ada beberapa caleg di masing-masing dapil kelebihan. Saya kira tidak masalah, tidak rekrut ulang, kita panggil mereka yang kemarin tidak masuk kita tawarkan," pungkasnya.(ben)
