Penerimaan CPNS 2018 Segera Digelar, Inilah 5 Tahapan Pendaftaran yang Bakal Dilewati

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir video kesiapan lembaga tersebut melaksanakan proses penerimaan CPNS 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Website resmi pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id 

Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.

Baca: Info Terbaru Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Tonton Video yang Dirilis BKN

Berikut tahapan pendaftaran cpns 2018 dIkutip Tribunjogja.com dari bkn.go.id:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender

3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)

4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)

5. Pengumuman hasil seleksi.

Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi.

Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.

Ilustrasi Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2018
Ilustrasi Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2018 (BKN)

Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal untuk mendaftar.

Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.

Baca: Penerimaan CPNS 2018 Diundur, BKN Sudah Siapkan Simulasi Soal CPNS Sistem CAT

Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.

Sebelum mundur dari jabatannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dalam jumpa pers di sela-sela acara Rakornas Pegawai tahun 2018 menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini dilakukan karena banyak pegawai yang pensiun.

"Ada sekitar 220.000 orang yang pensiun. Nah insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan jumlah formasinya baik itu kementerian/lembaga (KL) atau pemerintah daerah, kabupaten/kota," jelas Asman.

Namun, pemerintah tidak akan menerima sejumlah itu, karena akan memakai sistem minus gross atau pertumbahan yang minus.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved