Pileg 2019

KPU Pesawaran Rahasiakan Hasil Pleno Caleg Terduga Eks Koruptor

Menurut dia, hasil klarifikasi disampaikan parpol bersangkutan melalui surat tertulis.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGKPU Pesawaran mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terkait dua caleg yang diduga mantan terpidana korupsi.

Namun, KPU belum mengungkapkan hasil pleno kepada awak media.

“Jadi kita sudah dapat tanggapan dari partai masing-masing dan sudah kita rapatkan dengan komisioner KPU lainnya. Tetapi, nanti penyampaiannya setelah DCT (apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat). Jika dinyatakan MS, sampai dengan calon tetap. Jika tidak, akan ada penyampaian ke parpol apakah akan diganti atau ada sengketa di Bawaslu,” kata Ketua KPU Pesawaran Aminudin, Selasa, 4 September 2018.

Menurut dia, hasil klarifikasi disampaikan parpol bersangkutan melalui surat tertulis.

“Kalau kami mengklarifikasi itu, kemudian mereka membuat jawaban dari surat yang kami sampaikan, mereka menyampaikan melalui surat. Terkait apa yang disampaikan, MS atau TMS, itu nanti,” kata dia.

Baca: Lolos DCS, 2 Caleg Pesawaran Diduga Eks Koruptor Melenggang

Menurut dia, KPU berkewajiban menyampaikan hasil klarifikasi hanya kepada partai.

Disinggung mengenai KPU Lampung yang sebelumnya menyampaikan secara terbuka kepada media mengenai tiga bacaleg yang dinyatakan TMS, meski belum pengumuman DCT, Aminudin mengatakan ia harus berkonsultasi dengan komisioner KPU Pesawaran lainnya.

“Nanti saya tanyakan dengan teman-teman yang lain, saya memang ketua, tetapi dalam pengambiilan keputusan tidak bisa sendiri. Kalau KPU Lampung mungkin ada pertimbangan sendiri. Kalau dalam tahapan itu yang  TMS kita sampaikan kepada parpoll apakah mengganti atau tidak. Kalau MS maka kami tidak sampaikan ke partai,” ungkapnya.

Dua calon anggota legislatif terindikasi eks narapidana korupsi lolos dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019 di Kabupaten Pesawaran.

Bacaleg pertama yakni HI, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2014.

Ia telah divonis satu tahun penjara oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

HI merupakan bacaleg DPRD Kabupaten Pesawaran dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Bacaleg kedua adalah UE, mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur.

Baca: Lagi, Bawaslu Terima Laporan Caleg di Bawah Umur

Bacaleg dari PKB ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim ketua Mansyur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7/2017).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando membenarkan dua nama ini masuk dalam DCS Kabupaten Pesawaran.

Sebagai pengawas pemilu, mereka juga sudah menyurati KPU Pesawaran.

Namun, apakah keduanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu merupakan kewenangan KPU.

“Kalau itu posisi kita, kita melakukan pengawasan, kenapa masuk DCS? Karena itu baru diketahui setelah ada laporan masyarakat, itu baru muncul. Bawaslu Pesawaran juga melakukan pengawasan informasinya sudah dilakukan klarifikasi terhadap parpol yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan dan PKB,” kkata Ryan.

Menurut dia, informasi yang diterima Bawaslu keduanya memang pernah tersangkut perkara korupsi.

“KPU juga sudah melakukan klarifikasi ke parpol pengusungnya. Sudah ada jawaban dari parpol pengusung. Dua-duanya memang betul, PDIP dan PKB, menyatakan benar memang pernah ada kasus hukum korupsi. Tetapi, untuk yang bacaleg PDI Perjuangan belum final (inkracht), masih kasasi. Tapi, kalau yang PKB sudah inkracht,” ungkapnya.

Lalu apakah keduanya masuk dalam DCT, ia mengaku kewenangan KPU.

“Masuk DCT atau dinyatakan TMS, itu kewenangan KPU. Tetapi, nanti setelah pengumuman DCT maksimal tiga hari. Kalau ada yang merasa dirugikan tidak masuk dalam DCT bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved