Lagi, Bawaslu Terima Laporan Caleg di Bawah Umur

Prosesnya sama seperti caleg Hanura kemarin. Kita akan panggil semua pihak.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali mendapat laporan adanya calon anggota legislatif yang diduga masih di bawah umur.

Sebelumnya ada caleg dari Partai Hanura atas nama Yeheskiel Tondi Butar Butar yang dilaporkan masih di bawah umur.

Kali ini dugaan caleg di bawah umur berasal dari PDIP atas nama Theresia Nila Alfiana dari Dapil Bandar Lampung 1 nomor urut 7.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan karena masih harus melakukan penelusuran.

“Ini kan baru dugaan, dan kita belum bisa pastikan, apakah yang bersangkutan benar di bawah umur atau tidak. Kalaupun ijazahnya kelahiran 1998 dan KTP dibuat 1996, itu perlu pembuktian. Tidak bisa kita hanya terima laporan tanpa ada bukti otentik,” jelasnya.   

Candrawansyah mengatakan, terkait laporan ini, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari  partai politik, bacaleg bersangkutan, disdukcapil, dan pihak sekolah.

Baca: Ini Daftar Parpol yang Rekrut Bacaleg di Bawah Umur

Baca: KPU Bandar Lampung Tunggu Klarifikasi Parpol soal Bacaleg di Bawah Umur dan Narkoba

“Prosesnya sama seperti caleg Hanura kemarin. Kita akan panggil semua pihak,” tegasnya.

Sementara terkait kasus pelanggaran administrasi terhadap caleg Hanura atas nama Yeheskiel, pihaknya sudah melimpahkan ke Bawaslu Provinsi Lampung. Nantinya digelar sidang pelanggaran administrasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved