Buronan Terpidana Korupsi di Lampung Ajak Keluarga Saat Kabur, Setelah 7 Tahun Akhirnya Tertangkap
Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi di Lampung, Hazairin SKM (48) akhirnya tertangkap, setelah sempat menjadi buronan selama tujuh tahun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Hazairin di Perum Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Hazairin merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jamban, dalam kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung.
Baca: Terbukti Korupsi Ketika Jadi PNS Lampung, Buronan Ditangkap Saat Bangun Tidur Setelah 7 Tahun Kabur
Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.
"Dan, kami lakukan pencarian dan mendapatkan terpidana berada di Perum Kedamaian Asri Blok D Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," ungkap Agus Ari Wibowo, Rabu (5/9/2018).
Penangkapan, lanjut Ari, dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus, yang dipimpin langsung Plh Asintel Kejati Lampung.
"Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur, sekira pukul 06.40 WIB. Sehingga, beliau tidak bisa mengelak lagi," kata Agus Ari Wibowo.
Namun, lanjut Ari, terpidana sempat mengelak atau mangkir, dengan berpura-pura sedang sakit.
"Langsung kami lakukan pengecekan kesehatan, ternyata terpidana tidak sakit. Setelah dimintai keterangan, selama tujuh tahun, terpidana telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali," sebutnya.
Ari menjelaskan, terpidana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Diskes Lampung.
"Setelah kami amankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan kemudian dilakukan eksekusi," tandasnya.
Hazairin SKM merupakan PNS yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Maret 2009 hingga Desember 2009 di Diskes Lampung.
Sebelumnya, Hazairin didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri hingga merugikan negara.
Hal itu dilakukan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin.
Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1 miliar, yang bersumber dari APBD Lampung tahun anggaran 2009.
Hazairin telah melakukan tindak korupsi dengan merugikan negara hingga Rp 208.897.095.
Tindak korupsi yang dilakukan oleh Hazairin yakni saat dana anggaran sudah dicairkan.
Kegiatan TTG yang seharusnya berlangsung di 59 desa miskin, ternyata hanya berlangsung di 32 desa.
Hazairin terancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama empat bulan.
Vonis Tanpa Terdakwa
Hazairin SKM melarikan diri sebelum majelis hakim memberikan vonis.
Menurut Agus Ari Wibowo, sebelum dinyatakan menghilang, terpidana tidak menghadiri sidang putusan atas korupsi pengadaan jamban.
"Jadi, terpidana ini telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009 Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung. Terdakwa sendiri tidak hadir dalam vonis putusan," ungkapnya.
Sidang putusan berlangsung pada 2011.
Selama menjalani sidang, Hazairin berstatus tahanan kota sehingga tidak ditahan.
"Tetapi, terpidana ini malah menghilang saat sidang terakhir. Sehingga, tetap diputuskan meskipun tidak ada terpidana," tutupnya.
Ajak Keluarga
Selama tujuh tahun menghilang, Hazairin SKM (48) telah berpindah rumah sebanyak empat kali di wilayah Lampung.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Kantor Kejati Lampung, Rabu (5/9/2018).
"Selama menghilang ini, terpidana berpindah rumah kontrakan sebanyak empat kali. Dan selama berpindah-pindah, terpidana bersama keluarganya," kata Ari.
Kejati, lanjut Ari, pernah sempat melakukan penangkapan terhadap Hazairin.
Namun saat hendak ditangkap, Hazairin lebih dahulu melarikan diri dan berpindah rumah.
"Jadi, terpidana ini berpindah-pindah rumah kontrakan, ini juga untuk mengelabui petugas," tandasnya.
Buru 25 Buronan
Hingga akhir Juli 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu 25 orang, yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Total 25 buronan itu menjadi pekerjaan rumah kejati yang tercatat hingga Juli 2018.
Asisten Intel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengungkapkan, pada 2017, total DPO sebanyak 32 orang.
Dari 32 orang DPO tersebut, papar dia, baru 7 orang yang tertangkap per Januari sampai Juli 2018.
"Tinggal 25 DPO yang terus dalam pencarian. Itu tugas intelijen untuk membantu pencarian dan penangkapan DPO-DPO di Lampung," kata Raja, saat Press Gathering di kantor Kejati Lampung, Jumat (20/7/2018).
Raja menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas perburuan 25 buronan tersebut.
Apalagi, jelas dia, Kejaksaan Agung saat ini sedang menggalakkan program Tabur, yaitu Tangkap Buruan.
"Dalam program ini, targetnya satu DPO (tertangkap) setiap bulan. Dan, kami setiap saat melakukan pencarian untuk penangkapan karena memang sudah menjadi tugas intel," ujarnya.
Cara kerja pihaknya dalam melakukan pencarian dan penangkapan, menurut Raja, sesuai dengan surat perintah kepala kejati.
"Kami setiap saat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik dari media sosial maupun keluarga. Itulah cara-cara untuk mencari keberadaan DPO," katanya.
Jika DPO sudah tertangkap, lanjut Raja, kejaksaan negeri yang melakukan eksekusi terhadap DPO tersebut.
"Karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan tim kejari," imbuhnya.
Terkait DPO utama, Satono, yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus memastikan, pihaknya terus memburu mantan Bupati Lampung Timur itu.
"Masih terus bergerak. Saya pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.
Susilo juga berharap, masyarakat turut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.
"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (hanif mustafa)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video