Rumah Sakit Telat Bayar Honor Dokter Gara-gara BPJS Kesehatan Belum Bayar Klaim

Sebuah surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter beredar

Facebook/Pundi Ferianto
Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di RS Karya Husada yang viral. 

"Kami tahu surat dari RS Karya Husada di Karawang," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang segera berkoordinasi dengan RS Karya Husada.

"Mereka melaporkan sudah ke RS," ucapnya.

Tiga Aturan Baru Dianggap Rugikan Pasien

Tiga aturan baru yang mulai diterapkan BPJS Kesehatan diminta untuk dibatalkan.

Penerapan ketiga aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, BPJS Kesehatan seharusnya membatalkan ketiga aturan baru tersebut.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan, yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Menurut Marsis, satu di antara hal yang terdampak aturan tersebut adalah dokter.

Sejumlah tindakan kedokteran akan dibatasi dengan adanya aturan itu.

Hal tersebut, kata Marsis, berpotensi melanggar sumpah dan kode etik, yaitu melakukan praktik kedokteran tidak sesuai standar profesi.

Penerapan aturan itu juga berpotensi meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien, serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Alasan lain mengapa aturan itu harusnya dibatalkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved