Warga Eks Pasar Griya Sukarame Tolak Tawaran Rusunawa, Ini Alasannya

Usulan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menawarkan rumah susun sewa bagi warga eks pasar Griya Sukarame ditolak mentah-mentah warga

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Warga Eks Pasar Griya Sukarame Tolak Tawaran Rusunawa 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Usulan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menawarkan rumah susun sewa bagi warga eks pasar Griya Sukarame ditolak mentah-mentah warga. Warga beralasan tawaran yang ditawarkan pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya jika mereka harus menempati rusunawa, maka  warga akan kehilangan mata pencahariannya yang selama  hanya mengandalkan pendapatan dengan berjualan di Pasar Griya Sukarame.

Baca: Lagi Asyik Isap Sabu-sabu, Aiptu PT Tak Sadar Aksinya Direkam Sosok Ini

“Warga menolak tawaran rusunawa dan jaminan sekolah bagi anak-anak  pengunggsi. Karena kami melihat ada  pelanggaran atas hak-hak ekonomi sosial dan budaya terhadap warga ex pasar Griya Sukarame. Kalau mereka tinggal di rusunawa bagaimana mereka akan mendapakan penghasilan,” kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas, saat menggelar jumpa pers di lokasi pengunggis pasar Eks Griya Sukarame di halaman DPRD Kota, Rabu (5/9/2018).

Baca: Biarpet di Lampung, PLN: Mudah-mudahan Segera Normal Lagi

Ilyas menambahkan, dengan ditolaknya usulan tersebut maka warga bersama LBH dan mahasiswa dan organisasi buruh  akan melakukan upaya litigasi  menuntut hak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menggugat pemerintah Kota, DPRD dan BPN Kota Bandar Lampung, yang dinilai sudah mengabaikan hak-hak warga negara.  

“Kita tadi sudah sepakat untuk melakukan upaya litigasi, teman-teman jaringan buruh mahasiwa siap mengadvokasi warga, dan kami tinggal menunggu  surat kuasa dari YLBHI dan warga. Apalagi warga melakukan upaya mendapatkan hak ini sudah sekitar empat bulan,  dan tidak ada rasa kemanusaian pun dari pihak pemerintah dan DPRD, mereka tidak pernah hadir disini,” tegasnya.

Baca: Mau Ikut Daftar CPNS 2018? Simak Nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang Diumumkan Kemenpan RB

Hasan salahsatu warga mengatakan warga hanya ingin dikembalikan ke lokasi semula  dan dibangunkan kios untuk berjualan, sesuai  janji pemerintah  sebelum melakukan penggusuran pasar Griya Sukarame, sesuai  yang dijanjikan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iwan Gunawan dan staf ahli pemkot Rahmat Husen.

“Kita mintanya rumah kios, seperti apa yang sudah dijanjikan  Kadis PU  Iwan Gunawan dan Rahmat Husen. Kembalikan lagi kami di pasar  bangunakan kios, itu kata Iwan Gunawan, dan Rahmat Husen dulu kepada warga,” kata Hasan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan jika warga menolak apa yang sudah ditawarkan pemerintah Kota yang memberikan  16 unit rusunawa di tiga lokasi  merupakan hak warga.

“Itu hak warga kalau  menolak, kami tidak bisa paksakan, karena itu merupakan win-win solusi, yang sudah dihasilkan pada pertemuan senin kemarin. Karena selain memberikan 16 unit rusunawa, pemerintah juga menjamin keberlangsungan anak-anak pasar Griya Sukarame untuk bersekolah,” kata Nu’man.

Terkait rencana gugatan  warga, lagi-lagi Nu’man mengatakan  itu merupakan hak warga, dan DPRD tidak bisa mencegah upaya apapun yang akan dilakukan warga. “Kalau menggugat  hak warga dan itu diatur UU, kita tidak bisa menolak, tapi kita ini bukan masalah gugat menggugat, tapi sebaiknya mencari solusi  terbaik,” tugasnya.

Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri  Tamam mengatakan tidak mempermasalahkan  penolakan warga ex pasar Griya Sukarame terhadap tawaran pemerintah. “Terserah saja, kalau mereka menlak hak mereka, kita mau apa, dan tidak bisa kami paksakan,” tegas Badri via ponsel kemarin.

Terkait rencana gugatan warga, Badri pun tidak ingin berkomentar banyak. “Terserah saja, kalau mau gugat,” pungkasnya.  (rri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved