Warga Eks Pasar Griya Sukarame Tolak Tawaran Rusunawa, Ini Alasannya
Usulan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menawarkan rumah susun sewa bagi warga eks pasar Griya Sukarame ditolak mentah-mentah warga
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Usulan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menawarkan rumah susun sewa bagi warga eks pasar Griya Sukarame ditolak mentah-mentah warga. Warga beralasan tawaran yang ditawarkan pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya jika mereka harus menempati rusunawa, maka warga akan kehilangan mata pencahariannya yang selama hanya mengandalkan pendapatan dengan berjualan di Pasar Griya Sukarame.
Baca: Lagi Asyik Isap Sabu-sabu, Aiptu PT Tak Sadar Aksinya Direkam Sosok Ini
“Warga menolak tawaran rusunawa dan jaminan sekolah bagi anak-anak pengunggsi. Karena kami melihat ada pelanggaran atas hak-hak ekonomi sosial dan budaya terhadap warga ex pasar Griya Sukarame. Kalau mereka tinggal di rusunawa bagaimana mereka akan mendapakan penghasilan,” kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas, saat menggelar jumpa pers di lokasi pengunggis pasar Eks Griya Sukarame di halaman DPRD Kota, Rabu (5/9/2018).
Baca: Biarpet di Lampung, PLN: Mudah-mudahan Segera Normal Lagi
Ilyas menambahkan, dengan ditolaknya usulan tersebut maka warga bersama LBH dan mahasiswa dan organisasi buruh akan melakukan upaya litigasi menuntut hak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menggugat pemerintah Kota, DPRD dan BPN Kota Bandar Lampung, yang dinilai sudah mengabaikan hak-hak warga negara.
“Kita tadi sudah sepakat untuk melakukan upaya litigasi, teman-teman jaringan buruh mahasiwa siap mengadvokasi warga, dan kami tinggal menunggu surat kuasa dari YLBHI dan warga. Apalagi warga melakukan upaya mendapatkan hak ini sudah sekitar empat bulan, dan tidak ada rasa kemanusaian pun dari pihak pemerintah dan DPRD, mereka tidak pernah hadir disini,” tegasnya.
Baca: Mau Ikut Daftar CPNS 2018? Simak Nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang Diumumkan Kemenpan RB
Hasan salahsatu warga mengatakan warga hanya ingin dikembalikan ke lokasi semula dan dibangunkan kios untuk berjualan, sesuai janji pemerintah sebelum melakukan penggusuran pasar Griya Sukarame, sesuai yang dijanjikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iwan Gunawan dan staf ahli pemkot Rahmat Husen.
“Kita mintanya rumah kios, seperti apa yang sudah dijanjikan Kadis PU Iwan Gunawan dan Rahmat Husen. Kembalikan lagi kami di pasar bangunakan kios, itu kata Iwan Gunawan, dan Rahmat Husen dulu kepada warga,” kata Hasan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan jika warga menolak apa yang sudah ditawarkan pemerintah Kota yang memberikan 16 unit rusunawa di tiga lokasi merupakan hak warga.
“Itu hak warga kalau menolak, kami tidak bisa paksakan, karena itu merupakan win-win solusi, yang sudah dihasilkan pada pertemuan senin kemarin. Karena selain memberikan 16 unit rusunawa, pemerintah juga menjamin keberlangsungan anak-anak pasar Griya Sukarame untuk bersekolah,” kata Nu’man.
Terkait rencana gugatan warga, lagi-lagi Nu’man mengatakan itu merupakan hak warga, dan DPRD tidak bisa mencegah upaya apapun yang akan dilakukan warga. “Kalau menggugat hak warga dan itu diatur UU, kita tidak bisa menolak, tapi kita ini bukan masalah gugat menggugat, tapi sebaiknya mencari solusi terbaik,” tugasnya.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan warga ex pasar Griya Sukarame terhadap tawaran pemerintah. “Terserah saja, kalau mereka menlak hak mereka, kita mau apa, dan tidak bisa kami paksakan,” tegas Badri via ponsel kemarin.
Terkait rencana gugatan warga, Badri pun tidak ingin berkomentar banyak. “Terserah saja, kalau mau gugat,” pungkasnya. (rri)