CPNS 2018
Resmi, Kemenpan-RB Umumkan Rekrutmen CPNS 2018, Catat Jadwal Pendaftaran Bulan September
Kemenpan-RB akhirnya secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait rekrutmen CPNS 2018.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Syafruddin, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
Sedangkan, tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Ada 238.015 lowongan CPNS yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018.
Kenali Nilai Ambang Batas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan peraturan menteri terkait pendaftaran CPNS 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan-RB mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.