Satpol PP Lampung Tertibkan Gerobak dan Lapak Pedagang di PKOR Way Halim
Tim Satuan Polisi Pamong Praja Lampung mengadakan razia terhadap pedagang kaki lima di area PKOR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Satuan Polisi Pamong Praja Lampung mengadakan razia terhadap pedagang kaki lima di area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Rabu (5/9/2018) pagi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lampung Lakoni mengungkapkan, pihaknya menertibkan PKL yang nekat berdagang di area PKOR. Para PKL tersebut, jelas dia, telah melanggar kesepakatan awal.
"Kan sudah ada kesepakatan bahwa di dalam PKOR tidak boleh berjualan. Kemudian di dua jalur Jalan Sultan Agung, baik di kiri maupun di kanan jalan, di situ juga tidak boleh berjualan," ujarnya.
Menurut Lakoni, lokasi yang boleh untuk berdagang, yakni di sisi kanan dan kiri pagar PKOR. Kemudian, sambung dia, di jalan menuju Perumnas Way Halim. Itu pun pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
"Boleh jadi tempat berdagang khusus yang mepet pagar. Tapi dengan catatan, gerobak PKL tidak menetap di lokasi. Jadi, habis berdagang, bawa lagi," kata Lakoni. "Tapi kenyataannya, gerobak PKL masih di lokasi. Sampah-sampah malah berserakan tidak terurus," sambungnya.
Khusus lokasi berdagang di jalan alternatif menuju Perumnas Way Halim, ungkap Lakoni, kondisinya semakin sempit. Selain itu, jelas dia, arus kendaraan terhambat lantaran posisi para PKL di kanan dan kiri jalan semakin maju.
"Jadi, kami berinisiatif melakukan penertiban. Sebab, kondisinya sudah tidak kondusif dan sudah melanggar kesepakatan awal," ujar Lakoni.
Terkait tidak adanya surat pemberitahuan penertiban kepada para PKL, Lakoni menjawab bahwa pihaknya memang tidak lagi menyampaikan pemberitahuan.
"Kan sudah kesepakatan bahwa tidak boleh berdagang di area tersebut. Tapi, mereka tetap membandel," katanya.
Tim Satpol PP menertibkan setidaknya 30 buah gerobak dan lapak PKL. Rinciannya, 5 buah di dalam PKOR dan 25 buah yang berhimpitan dengan pagar.
"Untuk yang di dalam PKOR, langsung kami bubarkan. Untuk yang di luar pagar, kami angkut ke dalam pagar, (taruh) di sayap kanan kiri," ujar Lakoni.
"Para PKL bisa mengambil gerobaknya dengan membawa surat pernyataan. Kami akan beri imbauan supaya jangan mengulangi," imbuhnya.