Berita Bandar Lampung

Mengapa Polisi dan Dishub Tak Bisa Tertibkan Terminal "Bayangan" di Bundaran Hajimena?

Keberadan terminal "bayangan" di bundaran Rajabasa-Hajimena seringkali memunculkan kemacetan.Polisi dan dishub tak bisa tertibkan.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Eka Achmad Solihin
Sejumlah bus mengetem di terminal bayangan Hajimena, Selasa, 10 April 2018 sore. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberadan terminal "bayangan" di bundaran Rajabasa-Hajimena seringkali memunculkan kemacetan.

Dan hingga sekarang baik polisi maupun Dinas Perhubungan tidak bisa menertibkan terminal yang berada di sisi jalan lintas Sumatera itu.

Padahal, jarak antara terminal bayangan dan Terminal Rajabasa hanya sepelemparan batu.

Mengapa awak bus lebih memilih mangkal di terminal bayangan ketimbang terminsal resmi?

Pantauan Tribun Lampung, Minggu (9/9) siang hingga sore, banyak bus antar kota dalam provinsi (AKDP) mangkal alias ngetem di tepi jalan lintas Sumatera.

Persisnya di bundaran perbatasan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Baca: Oknum Disdag di Terminal Rajabasa Minta Retribusi Jasa Umum ke Pedagang

Ari, sopir bus jurusan Rajabasa-Way Abung (Tulangbawang), mengakui memilih mangkal di bundaran
Rajabasa-Hajimena karena penumpang lebih ramai ketimbang di Terminal Rajabasa.

"Mangkal di sini, penumpang pasti penuh. Daripada mangkal di terminal, enggak ada penumpangnya," kata Ari.

Nasir, sopir bus jurusan Rajabasa-Metro, membenarkan sedikitnya penumpang jika ngetem di Terminal Rajabasa yang berjarak sekitar dua kilometer dari bundaran.

"Di terminal, penumpang sepi. Kalau di bundaran, ramai. Apalagi kalau sore," ujar Nasir. "Biasanya ngetem 10-30 menit. Ini juga sudah dari terminal," imbuhnya.

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Wijdan menjelaskan, setiap bus AKDP maupun AKAP (antar kota antar provinsi) harus masuk terlebih dahulu ke Terminal Rajabasa sebelum melanjutkan perjalanan.

Dinas Perhubungan pun, kata dia, sudah sering melakukan sosialisasi kepada awak bus agar selalu masuk terminal.

"Sopir-sopir bus banyak yang bandel (tidak masuk terminal) karena menghindari retribusi. Mereka juga malas memutar untuk masuk ke terminal," kata Denny melalui ponsel.

Dampak dari terminal "bayangan" di tepi jalan, bundaran Rajabasa-Hajimena, di antaranya adalah semrawutnya arus lalu lintas.

Sejumlah pengendara pun mengeluhkan kondisi tersebut, terutama pada pagi saat hari kerja.

Andi Dharmawan, warga Kecamatan Labuhan Ratu, kerap merasakan kondisi semrawutnya arus lalu lintas pada pagi hari akibat bus-bus menunggu penumpang di tepi jalan.

Baca: Terminal Bayangan Hajimena Bukan Persoalan Polisi Semata

"Sedang buru-buru pergi kerja, lewat situ, tapi kendaraan harus pelan. Kondisi jalan macet," kata Andi.

Selain macet, menurut Andi, keberadaan terminal "bayangan" dengan berderetnya bus-bus di tepi jalan juga membahayakan pengendara lainnya.

Ia pun berharap aparat kepolisian maupun dishub mengambil tindakan.

"Harapannya, polisi atau petugas dishub menindaklanjuti kondisi bus-bus yang sering mangkal di bundaran dan bikin macet," ujarnya.

IB Ilham Malik, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung menilai, keberadaan terminal berfungsi untuk menertibkan transfer orang dan barang menggunakan angkutan umum.

Terminal menjadi pengumpul serta tempat transit, terutama penumpang.

Sebelum ada terminal, orang-orang naik dan turun di manapun, sehingga bisa menimbulkan masalah.

Untuk mengurangi masalah itulah, maka hadir terminal. Orang yang menaiki angkutan umum bisa menggunakan terminal sebagai titik transfer, selain halte.

"Karena sudah ada Terminal Rajabasa, maka di sekitarnya seharusnya tidak boleh ada kegiatan yang serupa dengan terminal, yang kita sebut sebagai terminal bayangan" katanya.

Pemprov Lampung seharusnya mengoptimalkan keberadaan terminal ini dengan meminimalisasi munculnya aktivitas yang serupa dengan terminal di tempat lain.

Aktivitas terminal "bayangan" itu sudah berlangsung beberapa tahun dan merupakan persoalan lama.

Pemprov semestinya mampu melakukan penertiban untuk memastikan pelayanan transportasi berjalan tertib dan sesuai aturan.

Memang ada masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan terminal "bayangan".

Akan tetapi, mayoritas masyarakat cenderung tidak diuntungkan dengan beberapa alasan, seperti terganggunya arus lalu lintas.

Dampak lain adalah menurunnya fungsi Terminal Rajabasa hingga merugikan banyak pihak, termasuk menurunnya pendapatan daerah.

Baca: VIDEO: Aktivitas di Terminal Bayangan Hajimena

Belum lagi dengan adanya kebijakan yang membolehkan perusahaan-perusahaan otobus (PO) AKAP dan AKDP membuat PO-PO di luar terminal. Ini membuat aktivitas bus menjadi tinggi di luar terminal ketimbang di dalam terminal.

Solusinya adalah memberi peringatan dan sanksi kepada PO-PO berupa penahanan bus, bahkan pencabutan izin, jika tetap mangkal di terminal "bayangan".

Aparat kepolisian bisa membantu pemprov untuk memastikan instruksi mangkal di terminal berjalan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved