Di Balik Gunung, Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Wanitanya

Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) tertangkap basah hendak mencabuli penumpang wanitanya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hanif mustafa
Lokasi driver ojek online mencoba mencabuli penumpang wanitanya di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) tertangkap basah hendak mencabuli penumpang wanitanya di balik gunung di Jalan Rusa, Bandar Lampung.

Niat tersangka pelaku gagal akibat korban berteriak.

Teriakan korban kemudian didengar warga sekitar, yang langsung menangkap tersangka.

Baca: Dibujuk Antar Kunci, Driver Ojol Malah Ajak Penumpangnya ke Gunung

Istri Ketua RT 6 LK II Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, Suharti (45) mengungkapkan, korban sempat bercerita setelah ditolong warga dari percobaan pencabulan oleh driver ojek online.

Menurut Suharti, korban mengungkapkan bahwa dirinya diajak tersangka untuk makan di Simpur.

Tersangka kemudian datang ke indekos korban di belakang Mal Boemi Kedaton (MBK) untuk menjemput.

"Katanya dia (korban) mau diantar dari indekos ke Simpur cari makan," kata Suharti, Selasa (11/9/2018).

Driver ojol (kiri) di Bandar Lampung yang menjadi tersangka percobaan pencabulan.
Driver ojol (kiri) di Bandar Lampung yang menjadi tersangka percobaan pencabulan. (tribun lampung/hanif mustafa)

Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban mengantar kunci ke rumah saudara tersangka di Jalan Rusa.

"Jadi, korban mengaku diajak nganter kunci milik saudara ojol ini. Kan ojol ini orang jalan Onta dekat sini," terang Suharti.

"Bukannya diantar malah diajak di gunung itu, ya akhirnya (korban) teriak-teriak itu," tambah Suharti.

Niat tersangka untuk berbuat tak senonoh gagal lantaran korban berteriak.

"Katanya baru cuma didekap, terus bajunya diangkat. Jadi, si cewek ini menjerit minta tolong," ungkap Suharti.

Menurut Suharti, lokasi percobaan pencabulan yang dilakukan seorang driver ojek online tersebut, sering dijadikan tempat pacaran.

"Ya sering buat pacaran. Apalagi kalau malam Minggu, ramai," tutur Suharti.

Baca: Sering Ramai Orang Pacaran, Lokasi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpang

Lokasi yang berada di balik gunung tersebut merupakan bekas tambang batu.

"Jadi, banyak batu-batu di sana buat tempat duduk, bisa lihat-lihat pemandangan. Makanya, banyak anak pacaran di sana," ucap Suharti.

Untuk mencapai lokasi tersebut, seseorang harus melewati jalan setapak yang kanan kirinya berupa semak-semak.

Warga setempat, lanjut Suharti, sudah beberapa kali menegur anak muda yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pacaran.

"Tapi tetep aja ada yang pacaran di sana.

Saat mendengar teriakan wanita, Suharti mengatakan, warga sedang berkumpul.

"Kami ini sedang duduk di bawah pohon jambu ini. Saya dan ibu-ibu lain dengar teriakan minta tolong dari arah belakang (balik gunung) itu, kan deket," tutur Suharti.

Awalnya, kata Suharti, teriakan itu dikira suara anak-anak pacaran yang sedang bercandaan.

"Tapi, suara masih kuat, ya bapak-bapak datangi, kan di situ memang tempat anak pacaran," ucap Suharti.

Setelah didatangi, terang Suharti, ternyata seorang driver ojek online berusaha melakukan pencabulan terhadap korban.

"Langsung ditarik, terus dibawa warga ke sini, ya sempet main hakim sendiri, kemudian dibawa ke sini untuk dimintai keterangan, selanjutnya baru polisi datang ke sini," ungkap Suharti.

Seorang driver ojek online di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut, nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.

Korban diketahui masih berusia 22 tahun.

"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).

Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.

"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.

"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.

Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut didengar warga sekitar.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.

Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.

Tersangka terancam Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.

Sementara, driver ojek online berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.

Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.

Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.

"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.

Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.

"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.

Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.

Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.

"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata driver ojek online yang kini terancam pidana penjara sembilan tahun. (hanif mustafa)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved