Berita Tanggamus
Tekab Tanggamus Ringkus Buronan Otak Perampasan dan Pornografi di Tangerang
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus a berhasil menangkap Ramzi, buronan kasus pencabulan, pornografi, dan perampasan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus a berhasil menangkap Ramzi, buronan kasus pencabulan, pornografi, dan perampasan.
Menurut Kasatreskrim AKP Devi Sujana, warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur itu ditangkap di persembunyiannya, di salah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng, Tangerang.
"Alhamdulillah setelah tim menyelidiki berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap," kata Devi, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa 11 September 2018.
Baca: Diduga Komplotan Curanmor, 2 Pria Bawa Senpi Ditangani Tekab 308 Polda Lampung
Ia menambahkan, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong biadab dalam menjalankan aksi kejahatan bersama tiga pelaku lainnya.
"Ramzi yang mengatur tindak kejahatan perkosaan, pencabulan, curas dan pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan perbuatan mesum korbannya," ujar Devi.
Saat itu Ramzi bersama tiga pelaku lain mulanya melakukan curas dengan cara menodongkan pisau merek garpu kepada SU dan SI, pasangan korban yang sedang duduk-duduk di pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
Baca: Tanggamus Masih Tunggu Kepastian Formasi CPNS
"Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta," kata Devi.
Saat ini tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan ponsel Samsung J1-Ace warna putih diamankan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan pasal 29, pasal 32, pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.
Untuk kasus ini Ramzi adalah tersangka kedua yang berhasil ditangkap. Sebelumnya tersangka Mulyadi sudah ditangkap pada Selasa 5 Desember 2017 di rumahnya.
Sedangkan dua dua tersangka lainnya berinisial RZ dan IY masih diburu dan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (tri yulianto)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buronan-kasus-perampasan-dan-pencabulan-di-tanggamus_20180911_162219.jpg)